Menuju konten utama

Jalan di Taman Suropati Macet Jelang Kedatangan Prabowo-Gibran

Pendukung capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming memenuhi Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023) pagi

Jalan di Taman Suropati Macet Jelang Kedatangan Prabowo-Gibran

tirto.id - Pendukung capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming memenuhi Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023) pagi.

Pantauan reporter Tirto, pedagang kaki lima (PKL) sudah berjejer di kawasan Taman Suropati. Mereka mangkal di sisi timur atau di bibir Jalan Taman Suropati.

Tak hanya PKL, sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat juga terparkir di bibir Jalan Taman Suropati.

Hal ini menyebabkan kemacetan lalu lintas di Jalan Taman Suropati yang mengarah ke Jalan Teuku Umar.

Pengendara kendaraan roda dua-roda empat bergantian membunyi klakson masing-masing. Pengendara yang mengarah dari Jalan Imam Bonjol sempat terhenti di lampu lalu lintas di jalan tersebut.

Kemacetan di Jalan Taman Suropati juga imbas dari ditutupnya akses jalan menuju Jalan Imam Bonjol. Jalan ini ditutup karena rombongan Prabowo-Gibran hendak mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres di Kantor KPU RI.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres Pilpres 2024 resmi dibuka pada 19-25 Oktober 2023. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari beberapa waktu lalu.

Jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Waktu pendaftaran pada 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara pada 25 Oktober 2023 ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

Pada hari pertama pendaftaran, Kamis, 25 Oktober 2023 lalu, koalisi pengusung pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga akan mendaftar ke Kantor KPU RI.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dari 575 kursi di parlemen, pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, syarat lain pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Selama proses pendaftaran capres-cawapres, pengamanan dari aparat kepolisian diberlakukan. Selain itu, rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di sekitar area KPU. Penutupan jalan diberlakukan demi mencegah terjadinya kemacetan.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN CAPRES DAN CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Faesal Mubarok, Muhammad Naufal & Irfan Amin
Penulis: Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz, Maya Saputri, Gilang Ramadhan & Anggun P Situmorang