tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Jaksa meyakini Lukas Enembe menerima gratifikasi senilai Rp1 miliar dari fee proyek.
"Maka menurut penuntut umum fakta tersebut membuktikan penerimaan hadiah berupa uang sebesar Rp1 miliar sebagai fee kepada terdakwa terkait dengan proyek di Provinsi Papua yang diperoleh Rijatono Lakka yang bersumber dari APBD," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Hal tersebut berdasarkan pada keterangan saksi yang mengaku telah memberikan fee untuk terdakwa melalui Riantono Lakka.
"Bahwa menurut keterangan saksi Miguel, fee yang diberikan untuk pejabat Pemprov Papua yang berasal dari PT Tabi Bangun Papua, diserahkan secara tunai kepada Riantono Lakka untuk didistribusikan kepada terdakwa, kepala dinas, PPTK dan Pokja," kata jaksa.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp46,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Selain kasus suap dan gratifikasi, KPK juga kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang telah lebih dahulu menjerat Lukas.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe juga diduga menyembunyikan uang hasil korupsi, salah satunya dengan cara menukar uang menjadi valas. Hal tersebut didalami oleh penyidik KPK dengan memeriksa saksi Agus Gunawan selaku wiraswasta.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE (Lukas Enembe) untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (26/2023).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang