tirto.id - Staf ahli Menteri Agama, Gugus Joko Waskito menjadi saksi dalam sidang kasus jual-beli jabatan Kemenag hari Rabu (10/7/2019). Dalam persidangan itu, Gugus dicerca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia tertangkap basah memberikan keterangan yang tidak tepat. Awalnya, Gugus menyatakan mendapat kontak dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman kata dia memintanya menghubungi Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) soal pelaksana tugas di Sulawesi Barat.
"Saya disuruh tanya saja," kata Gugus menjelaskan maksud perintah itu saat sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Jaksa KPK kemudian menanyakan apakah selain masalah plt di Sulbar, ada komunikasi soal Jawa Timur. Lukman dan Romy dianggap ikut dalam kasus jual-beli jabatan posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Beliau telepon dua kali itu Sulbar," kata Gugus lagi.
Salah satu waktu telepon itu adalah pada 30 Januari 2019. Ketika jaksa KPK kemudian memutarkan rekaman percakapan di telepon antara Lukman dan Gugus, hasilnya berbeda.
"Terus Jawa Timur gimana?" demikian petikan Lukman dalam rekaman itu.
Setelahnya, Gugus juga mengirim pesan singkat kepada salah satu nomor soal posisi Kakanwil Jawa Timur. Gugus mengaku tidak ingat siapa yang dia kontak kala itu.
Isinya dalam pesan singkat itu ikut membawa nama Romy dan Lukman.
"Mas tolong telpon kang haji.... Hari ini penentuan Kanwil Jatim sepertinya. Penentunya Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy. Segera disampaikan ya mas," tulis pesan singkat itu.
Gugus sebelumnya juga mengatakan tidak tahu siapa yang akan dilantik menjadi Kakanwil. Menurutnya Lukman sangat tertutup soal itu. Menanggapi kedua cercaan KPK itu Gugus tidak membantah.
Gugus sebenarnya dipanggil untuk pemeriksaan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur non aktif Muhammad Muafaq Wirahadi.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa telah menyuap angggota DPR sekaligus Ketum PPP Romahurmuziy dan Menag Lukman Hakim Saifuddin dengan total Rp325 juta.
Jaksa merincikan, pemberian terhadap Romy salah satunya terjadi pada 6 Februari 2019 di rumah Romy di Condet, Jakarta Timur. Saat itu, Haris bertemu dengan Romy dan menyerahkan Rp250 juta. Romy juga oernah mendapat uang Rp5 juta karena Haris lolos tahapan administrasi.
Sementara pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak dua kali yakni Rp50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp20 juta saat Lukman berkunjung di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.
Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga membuat Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Sebagai informasi, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.
Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Muafaq didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Irwan Syambudi