Menuju konten utama

Jaksa KPK Mendakwa Saipul Jamil Suap Hakim 250 Juta

Terdakwa Saipul Jamil hari ini, Rabu (26/4/2017) menjalani persidangan perdana atas kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi senilai Rp 250 juta untuk meringankan vonis kasus pelecehan seksual yang menimpanya.

Jaksa KPK Mendakwa Saipul Jamil Suap Hakim 250 Juta
Pedangdut Saipul Jamil menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu, (26/04/2017). tirto.id/Dimeitri Nurulanisa

tirto.id - Terdakwa Saipul Jamil hari ini, Rabu (26/4/2017) menjalani persidangan perdana atas kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi senilai Rp 250 juta untuk meringankan vonis kasus pelecehan seksual yang menimpanya.

Saipul yang datang ke persidangan, sekitar pukul 11.00 WIB memakai baju batik putih dengan celana panjang di atas mata kaki berwarna hijau tua.

Apalagi untuk membelanya dia mengerahkan 30 pengacara untuk membelanya dalam kasus suap peringanan hukuman vonis kasus asusilanya di tahun 2016 lalu.

Jaksa Penuntut Umum Afni Caroline lalu membacakan detail kronologis kasus suap itu terjadi di hadapan persdiangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga.

Dalam dakwaan menyebutkan, awalnya Saipul Jamil bersama terpidana lainnya yakni kuasa hukumnya Kasman Sangaji dan Berthanatalia bertemu dengan kakak kandungnya Saipul, Syamsul Hidayatullah yang juga menjadi terpidana KPK di Restoran Penang Bistro, Jakarta Utara. Mereka berniat memberikan uang pelicin sekitar Rp 250 juta kepada Ketua Majelis Hakim Ifa Dewi melalui panitera PN Jakarta Utara, Rohadi untuk meringankan vonis putusan di kasus yang menimpa Saipul.

"Pertemuan itu bermaksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk memperingan vonis hukuman percobaan selama satu tahun kepada Saipul Jamil. Dengan merubah putusan perkara bernomor 454/Pidsus/2016/PN.JKT.UtR atas terdakwa Saiful Jamil," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Afni Caroline di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2017).

Afni lalu melanjutkan membacakan dakwaan, melihat adanya peluang Saipul Jamil mendapatkan vonis tinggi, pihak terdakwa melalui pengacara bermaksud melobi hakim yang menangani kasus tersebut. Setelah sidang eksepsi, tepatnya tanggal 10 Mei 2016 sekitar pukul 06.00 WIB, kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman memberitahukan suaminya Karel Tupu menanyakan proses lobi ke hakim Ifa Dewi. Karel lalu meminta istrinya agar bertemu langsung tanpa perantara Rohadi.

"Kesepakatan pun dilakukan oleh Berthanatalia dan Kasman Sangaji dengan Ifa Dewi untuk merubah materi dakwaan yang awalnya melakukan pidana perbuatan cabul dengan anak dengan sanksi pidana tujuh tahun menjadi satu tahun penjara," kata Afni Rohadi.

Pada 7 Juni 2016, kata Afni, dalam dakwaan Saipul Jamil ada upeti yang diminta uang dari Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi sebesar Rp 500 juta. Kuasa hukum Saipul Jamil menilai putusan ini terlalu tinggi sehingga uang yang diserahkan tidak akan Rp 500 juta.

Imbalan itu karena adanya perubahan materi hukum atas dakwaan alternatif yaitu kesatu melanggar pasal 82 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak atau kedua melanggar Pasal 290 ke-1 KUHP atau ketiga melanggar Pasal 292 KUHP dan teregister dengan nomor: 454/Pidsus/2016/PN.JKT.UTR. Menjadi melanggar 292 KUHP lantaran sang korban Dede Sulton dinilai bukan anak di bawah umur lagi, karena usianya sudah 19 tahun.

"Alasan perubahan usia korban itu tentu saja menjadi celah peringanan hukuman Saipul dari ancaman pidana tujuh tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Atas rekomendasi Ifa dirubah dengan pasal 292 KUHP dengan vonis 2-3 tahun denda uang Rp 100 juta subsider enam bulan penjara," jelas Afni Rohadi.

Pada 12 Juni, asisten Saipul Jamil, Aminuddin menyerahkan uang senilai Rp 500 juta kepada Ifa Dewi dari uang penjualan rumah Syaipul di Cibubur, Jakarta Timur. Penyerahan uang itu sendiri atas mandat dua pengacara Saipul Jamil dan kakak kandung Syaiful.

Sampai pada tanggal 15 Juni 2016 petugas KPK berhasil mengamankan kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dengan dua pengacara Saipul Jamil dan panitera PN Jakut Rohadi diamankan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupai juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait SUAP HAKIM atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Maya Saputri