tirto.id - Jaksa Chuck Suryosumpeno memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung hari Rabu (7/11/2018). Chuck datang setelah dinyatakan mangkir tiga kali dari jadwal pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Jaksa Agung H.M Prasetyo, Chuck sudah datang memenuhi panggilan Kejagung. Namun soal substansi dan hasil pemeriksaan, Prasetyo tak mau berkomentar banyak. Dia menyerahkannya pada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus.
"Saya dengar hari ini laporannya hadir, setelah ketiga kali dipanggil baru hadir. Sebelum ini pun dipanggil berulang kali tidak pernah hadir," tegas Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Chuck dijadikan tersangka penyalahgunaan wewenang oleh Kejagung terkait penyitaan aset yang dia lakukan pada tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan, dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Dia diduga telah melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi saat menjadi Ketua Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung.
Alih-alih melelang barang sitaan itu, Chuck diduga langsung menjualnya dan tidak menyetorkan seluruh hasil penjualan kepada negara.
Dampaknya, Chuck dicopot dari jabatannya sebagai Kejaksaan Tinggi Maluku kemudian dinaikan statusnya sebagai tersangka.
"Kasus ini tuh sudah lama dilakukan penyidikan dan penyelidikan hanya yang bersangkutan berulang kali diundang dimintai keterangan selalu beralasan untuk tidak hadir," kata Prasetyo lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo