Menuju konten utama

Jaksa Agung Pastikan Pemerintah akan Revisi UU Ormas

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pemerintah sedang mempersiapkan rencana revisi UU Ormas agar bisa membubarkan organisasi masyarakat yang melawan ideologi negara

Jaksa Agung Pastikan Pemerintah akan Revisi UU Ormas
Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) menyampaikan pendapatnya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12/2017). Rapat itu membahas perkembangan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Pemerintah kini terus melanjutkan kajian mengenai rencana revisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan revisi itu bermaksud untuk membuka peluang bagi pemerintah agar bisa memiliki kewenangan membubarkan organisasi kemasyarakatan yang terbukti melawan ideologi pancasila dan menentang negara.

"Karena saat ini, memang nampak sulit untuk melakukan tindakan pembubaran dan sebagainya ketika ada ormas yang cenderung dikatakan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ideologi negara dan Pancasila," kata Prasetyo seusai meresmikan gedung baru Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, di Pontianak, pada Selasa (24/1/2017) seperti dikutip Antara.

Prasetyo menjelaskan UU Ormas, yang berlaku saat ini, hanya memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menghukum oknum anggota atau pimpinan organisasi kemasyarakatan yang terbukti menentang ideologi negara.

"Sekarang dengan UU tersebut (UU Ormas), yang baru di proses baru oknumnya, dan anggota, sementara organisasinya belum," ungkap dia.

Wacana mengenai niat pemerintah merevisi UU Ormas sudah muncul sejak November tahun lalu.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, pernah mengatakan pemerintah berencana merevisi UU Ormas agar regulasi ini sesuai dengan perkembangan situasi di dalam negeri dan mampu mengantisipasi kehadiran ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Nanti coba kita revisi apakah undang-undang ini sudah sesuai dengan kondisi sekarang apa belum. Kalau belum memang ini kita coba masukkan ke revisi, kalau memang ada hal yang belum sesuai dengan kondisi sekarang," kata Soedarmo pada Selasa (29/10/2016).

Soedarmo mengatakan pemerintah akan melengkapi payung hukum untuk menindak ormas yang melanggar ketentuan undang-undang dan bertentangan dengan Pancasila.

"Namanya antisipasi kan boleh kita antisipasi dulu. Kan lebih bagus kita sedia payung sebelum hujan dari pada kita kehujanan. Istilahnya begitu kan? Itu yang kita buat," kata dia.

Baca juga artikel terkait REVISI UU ORMAS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom