tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjamin penanganan perkara di Kejaksaan, khususnya terkait tindak pidana khusus semakin terbuka. Apalagi, menurut Burhanuddin sudah sejak 2018 terdapat Surat Perintah Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018.
“Dalam rangka menjamin keseragaman, transparansi, akuntabilitas, dan efektiktivitas dalam proses penuntasan penanganan perkara, Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 4 Mei 2018,” tulis Burhanuddin di akun Twitter pribadinya, @ST_Burhanuddin, Kamis (29/9/2022) dilansir dari Antara.
Melalui surat tersebut, Burhanuddin menjamin keseragaman, transparansi, akuntabilitas, juga efektivitas dalam proses penuntasan perkara.
Surat ini diharapakn bisa menjadikan penanganan perkara dari tahap awal masuknya laporan berjalan secara sistematis, serta terukur sampai dengan tahap penyelesaiannya.
“Surat ini merupakan arahan terkait petunjuk teknis pola penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas, agar penanganan perkara mulai dari tahap awal masuknya laporan/pengaduan berjalan secara sistematis dan terukur sampai dengan tahap penyelesaiannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengingatkan jajarannya jangan takut menghadapi upaya perlawanan para koruptor dengan tetap menjalankan tugas secara profesional, teliti, dan cermat.
"Jangan pernah takut dan gentar menghadapi corruption fight back (perlawanan para koruptor). Sepanjang bekerja secara baik, profesional, teliti, dan cermat, saya akan terus menjaga jajaran pidsus di seluruh Indonesia," kata Ferie dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Jampidsus Tahun 2022, dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).
Dalam upaya memberantas korupsi, baik di pemerintahan maupun di badan usaha milik negara, Jampidsus telah mengeluarkan Surat Nomor: B-1862/F/Fjp/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 perihal Evaluasi Kinerja Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus.
Surat tersebut memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk melakukan percepatan program terhadap kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri yang belum memiliki capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik penyelidikan maupun penyidikan, sehingga dapa dievaluasi dan diakselerasi.
Febrie juga meminta kejaksaan negeri untuk melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian dan mendapat dukungan positif publik sebagaimana program prioritas pemerintah.