tirto.id - Memasuki tahun politik, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan kejaksaan berperan dalam pelaksanaan pemilihan umum sebagai Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
“Untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dan imparsial, maka mutlak bagi jaksa untuk tetap menjaga netralitasnya dalam konstelasi pemilihan umum,” kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu, 4 Januari 2023.
“Saya tegaskan kepada para pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan melekat guna memastikan netralitas jaksa. Bila ditemukan ada indikasi yang mengarah pada hal tersebut, saya pastikan akan dilakukan evaluasi kepada yang bersangkutan,” sambung dia.
Netralitas dalam konstelasi politik tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga mendorong instansi pemerintah untuk membina dan mengawasi netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) seluruh instansi pusat dan daerah.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada September 2022.
Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas meneken Surat Edaran Nomor 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Menteri Anas, 3 Januari 2023.
Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz