Menuju konten utama

Jaksa Agung Harap Densus Tipikor dan KPK Tak Tumpang Tindih

Prasetyo berharap keberadaan Densus Tipikor bisa menggalakkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jaksa Agung Harap Densus Tipikor dan KPK Tak Tumpang Tindih
Jaksa Agung H.M Prasetyo bersama Jaksa Agung Singapura Lucien Wong. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

tirto.id - Jaksa Agung M. Prasetyo mengaku tak keberatan dengan banyaknya jumlah lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia, tetapi ia berharap tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan tugas antar lembaga antirasuah.

“Diharapkan tidak [tumpang tindih],” kata Prasetyo di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR RI, KPK, dan Polri di Jakarta, Senin (16/10/2017).

Menurut dia, lembaga anti korupsi harus saling berkoordinasi agar tidak saling sikut satu sama lain. Apabila terjadi tumpang tindih, maka akan membuat kontraproduktif dan koruptor akan semakin merajalela.

Dengan adanya Densus Tipikor ini, Prasetyo justru ingin pemberantasan korupsi bisa semakin masif digalakan di Indonesia, seperti halnya yang dilakukan Kejaksaan.

“Kejaksaaan punya konsep juga. Cuma kita tidak semata-mata hanya melakukan penindakan, tapi juga preventif, kita juga melakukan pencegahan, pendampingan, pengawalan dan pengamanan,” kata Prasetyo, Senin (16/10/2017).

Menanggapi pernyataan Kapolri yang menjelaskan bahwa Densus Tipikor akan melakukan penindakan kasus korupsi di segala sektor, baik besar atau kecil, Prasetyo mengaku tidak masalah. Ia meyakini bahwa nantinya pasti akan ada koordinasi antara kedua lembaga.

“Tenang. Nanti ada batasan-batasan. Kalau sesuai Undang-undang, KPK itu menangani kasus yang Rp1 miliar ke atas, seperti itu. Nanti kita akan rumuskan lagi. Sekarang ini (yang penting) bagaimana tindak pidana korupsi bisa ditangani bersama, secara lebih terintegratif,” lanjut Prasetyo

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa Densus Tipikor dibuat bukan untuk membubarkan KPK. Tito mengaku akan membuat pembagian tugas antara Densus Tipikor dengan KPK.

“KPK enggak ada masalah. Cuma mungkin ada pembagian tugasnya. Contohnya mungkin dari teman KPK yang menangani kasus yang high profile, yang mungkin intervensi politiknya tinggi. Sementara Densus Tipikor ini kan bisa dari yang di pusat sampai ke desa. KPK kan tidak mungkin menangani sampai ke desa, kecil sekali (korupsinya),” kata Tito setelah rapat hari ini.

Tito menambahkan, apabila ada anggota polisi yang terjerat kasus korupsi, maka kasus itu tidak perlu diselesaikan oleh KPK, sebab kasus itu akan ditangani oleh Densus Tipikor.

“Selama ini juga sudah kita tangani. Polri sendiri sudah tangani berapa orang. Yang Saber Pungli sudah 101 kalau tidak salah. Itu diproses juga. Yang polisi, kemudian yang pangkat AKBP, ditahan, diproses hukum, divonis. Enggak masalah,” tegas mantan Kapolda Papua itu.

Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto