tirto.id - DPRD DKI telah menyepakati dibentuknya panitia khusus (Pansus) banjir. Hal itu sesuai dengan hasil rapat di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada Senin 24 Fabruari 2020 lalu.
"Telah disepakati bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus Banjir," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Kamis (26/2/2020).
Politikus Partai PDIP itu menerangkan, sesuai dengan ketentuan pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, jumlah anggtoa Pansus Banjir ditetapkan paling banyak 25 orang.
Sehubungan dengan hal tersebut, Prasetyo meminta agar masing-masing fraksi di DPRD DKI Jakarta segera menunjuk anggotanya untuk masuk ke dalam Pansus Banjir.
"Diharapkan masing-masing fraksi mengutus anggotanya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucapnya.
Prasetyo meminta jumlah anggota yang diutus oleh masing-masing fraksi dengan komposisi yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (6 orang), Fraksi Partai Gerindra (5 orang), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (4 orang), Fraksi Partai Demokrat (2 orang), Fraksi Partai Amanat Nasiona! (2 orang), Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (2 orang), Fraksi Partai Nasdem (2 orang), Fraksi Partai Golkar (1 orang), Fraksi PKB-PPP (1 orang).
Usul pembentukan Pansus Banjir ini sebelumnya dikemukakan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Pembentukan pansus ini didasari intensitas banjir yang sering terjadi hanya dalam dua bulan di awal tahun 2020 ini. Tercatat, sudah enam kali Jakarta digenangi banjir.
Bagi anggota Komisi D DPRD DKI dari Fraksi PSI Justin Adrian, pihak yang paling patut disalahkan atas banjir-banjir ini tak lain adalah Anies Rasyid Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, selama ini Anies hanya bertindak setelah banjir terjadi. Dengan kata lain, mengobati, bukan mencegah.
"Harusnya Anies bertindak berdasarkan perencanaan, bukan insiden terjadi baru gerak," kata Justin kepada reporter Tirto, Selasa (25/2/2020).
Menurut pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna, enam kali banjir dalam dua bulan sudah cukup untuk membuka mata semua pihak agar bertindak dengan cara tidak biasa. Salah satu cara yang bisa dicoba itu adalah pembentukan Pansus Banjir--sebut saja begitu--oleh DPRD DKI.
"Tugas pansus melihat kenapa program yang dilakukan oleh Pemprov DKI tidak memenuhi target mengatasi banjir," kata Yayat kepada reporter Tirto, Rabu (26/2/2020) kemarin.
Setelah itu, pansus juga harus memberikan rekomendasi yang konkret kepada Pemprov DKI--sebagai eksekutif. Misalnya, apa-apa saja yang harus dilakukan masing-masing dinas di tiap-tiap tempat. Pansus juga bertugas menyelaraskan program dengan pemerintah pusat, termasuk mengevaluasi apa saja rencana pemprov menangani banjir pada tahun anggaran 2020. Kemudian, pansus harus pula memastikan Pemprov DKI mengerjakan rekomendasi tersebut.
"Pansus itu tugasnya meningkatkan kinerja, jadi hasilnya bisa dimaksimalisasi. Dengan itu mudah-mudahan bisa memperbaiki rencana program. Jangan sampai buat program, uang habis [tapi] hasil tidak maksimal," pungkas Yayat.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto