Menuju konten utama

Jadwal Vaksin COVID-19 di Sragen, Jawa Tengah & Lokasinya

Pemerintah Kabupaten Sragen menggelar vaksinasi rutin di UPTD Puskesmas Sragen dan Gedung UPTPK Kab. Sragen.

Jadwal Vaksin COVID-19 di Sragen, Jawa Tengah & Lokasinya
Ilustrasi Vaksin. foto/Istockphoto

tirto.id - Proses Vaksinasi Covid-19 terus dilakukan. Berdasarkan data dari KawalCovid19, hingga Rabu (01/08/2021), pemberian vaksin dosis pertama Indonesia telah mencapai 30 persen warga Indonesia (63.491.357 orang), sedangkan 17,31 persen warga Indonesia (36.050.866 orang) telah diberikan vaksin dosis kedua.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, target vaksinasi Indonesia pada akhir tahun ini dapat mencapai angka 300 juta dosis vaksinasi. Hal tersebut ia jelaskan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, pada Rabu (25/08/2021) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Menkes juga mengimbau untuk mempercepat vaksinasi di daerah-daerah yang angka vaksinasinya dirasa masih rendah. Dilansir dari situs resmi Kemenkes, vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, telah mencapai 23,8 persen dari jumlah penduduk (185.120 orang).

Melihat data tersebut, Kabupaten Sragen menjadi salah satu daerah yang perlu menggenjot vaksinasi Covid-19. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sragen menggelar vaksinasi rutin di dua tempat, yakni UPTD Puskesmas Sragen dan Gedung UPTPK Kab. Sragen.

Berikut merupakan jadwal vaksinasi di dua tempat tersebut:

UPTD Puskesmas Sragen

Syarat dan ketentuan vaksinasi UPTD Puskesmas Sragen:

  • Berdomisili di Kecamatan Sragen.
  • Berusia 40 tahun ke atas.
  • Vaksinasi dilakukan setiap pukul 08:00 - 11:00 WIB.
  • Jenis vaksin yang diberikan adalah AstraZeneca.
  • Membawa fotokopi KTP dan mempersiapkan nomor ponsel yang dapat menerima SMS.
  • Membawa surat rekomendasi dari dokter jika memiliki riwayat penyakit sebelumnya.
Pendaftaran vaksinasi UPTD Puskemas dilakukan lewat SMS/WA ke bidan desa masing-masing di Kecamatan Sragen.

Berikut adalah nomor bidan yang dapat dihubungi untuk pendaftaran vaksinasi:

  • Kel. Sine: 085 643 138 138 (Ayik)
  • Kel. Sragen Kulon: 081 329 332 550 (Armila)
  • Kel. Sragen Tengah: 082 137 476 276 (Nining)
  • Kel. Sragen Wetan: 085 725 665 833 (Lina)
  • Kel. Nglorong: 082 227 131 184 (Wahyu)
  • Kel. Karang Tengah: 085 229 551 644 (Dewi)
  • Desa Tangkil: 085 229 032 210 (Eny)
  • Desa Kadungupit: 085 329 752 922 (Sri Mardani)
Gedung UPTPK Kab. Sragen

Syarat dan ketentuan vaksinasi di Gedung UPTPK Kab. Sragen:

  • Vaksin diperuntukkan untuk kelompok usia pra-lansia (50-60 tahun), lansia (>60 tahun), dan umum (18-49 tahun).
  • Khusus untuk setiap orang dari kelompok usia umum diharuskan membawa dua orang lansia untuk ikut divaksin.
  • Berdomisili di Kabupaten Sragen (ditunjukkan dengan keterangan di KTP).
  • Membawa KTP asli dan fotocopy saat vaksinasi.
  • Pelayanan dilakukan setiap hari Senin - Kamis.
  • Pelayanan dimulai setiap puluk 08.00 - 10.00 WIB.
  • Berlokasi di Gedung UPTPK (Jl. Raya Sukowati no. 255 Sragen).
Manfaat Vaksin Covid-19

Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan diri dari pandemi. Meski masih bisa tertular, namun menurut kajian Kemenkes, vaksinasi terbukti efektif untuk menurunkan risiko infeksi COVID-19, melemahkan gejala pengidap Covid-19, dan mengurangi risiko kematian.

Penelitian yang dilakukan Kemenkes tersebut dilakukan dengan mengamati tenaga kesehatan yang telah divaksin dalam kurun waktu Januari-Juni 2021. Risiko mengalami gejala parah dan kematian diketahui lebih besar pada tenaga kesehatan yang belum divaksin.

Menurut organisasi kesehatan PBB, WHO, vaksin juga berguna untuk melindungi orang-orang di sekitar kita dengan mempercepat terjadinya herd-immunity atau kekebalan kolektif.

Kekebalan kolektif merupakan kondisi di mana sebuah virus mengalami kesulitan untuk menyebar karena mayoritas penduduk telah mendapat kekebalan.

Vaksin yang digunakan di Indonesia juga aman untuk digunakan. Semua jenis vaksin yang digunakan Indonesia telah melalui serangkaian uji klinis untuk memastikan keamanan vaksin.

Vaksi-vaksin yang digunakan di Indonesia juga telah mendapat izin penggunaan (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga masuk dalam Emergency Use Listing (EUL) dari WHO.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Alexander Haryanto