Menuju konten utama

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Kapan Pendaftaran Dibuka, Syarat

Jadwal pendaftaran CPNS 2021, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru dibuka mulai tanggal 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021.

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Kapan Pendaftaran Dibuka, Syarat
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin.

tirto.id - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan dibuka pada 30 Juni 2021 mendatang. Terdapat 3 jenis seleksi yang dibuka dalam rekrutmen tersebut, yaitu Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, dan Seleksi PPPK Non Guru.

Jadwal rangkaian kegiatan dalam seleksi CPNS, PPPK Guru, PPPK Non Guru tersebut berlangsung sejak akhir Juni 2021 hingga Februari 2022 mendatang.

Detail jadwal sudah diinformasikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun tahapannya meliputi: pendaftaran, rangkaian seleksi, masa sanggah, pengumuman akhir, pemberkasan, hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dan NI-PPPK.

Berikut jadwal lengkap rangkaian seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru dalam rekrutmen CASN 2021:

Kegiatan Jadwal
Pengumuman Seleksi ASN30 Juni - 14 Juli 2021
Pendaftaran Seleksi ASN30 Juni - 21 Juli 2021
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi28 - 29 Juli 2021
Masa Sanggah30 Juli - 1 Agustus 2021
Jawab Sanggah30 Juli - 8 Agustus 2021
Pengumuman Pasca Sanggah9 Agustus 2021
Pelaksanaan SKD25 Agustus - 4 Oktober 2021
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK

Nonguru

Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
Pengumuman Hasil SKD17 - 18 Oktober 2021
Persiapan Pelaksanaan SKB19 Oktober - 1 November 2021
Pelaksanaan SKB8 - 29 November 2021
Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru15 - 17 Desember 2021
Pengumuman Kelulusan18 - 19 Desember 2021
Masa Sanggah20 - 22 Desember 2021
Jawab Sanggah20 - 29 Desember 2021
Pengumuman Pasca Sanggah30 - 31 Desember 2021
Pengisian DRH1 - 18 Januari 2022
Usul Penetapan NIP/NI PPPK19 Januari - 18 Februari 2022

Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Persyaratan yang diberlakukan dalam pendaftaran seleksi CPNS 2021 sudah diatur di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 27 Tahun 2021.

Sejumlah persyaratan umum dalam pendaftaran CPNS 2021 meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia antara 18 hingga 35 tahun pada tahun mendaftar
  • Berusia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidik klinis; dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor
  • Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih karena kasus pidana
  • Tidak pernah dipecat dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan hormat ketika menjabar sebagai PNS, TNI, dan anggota Kepolisian RI
  • Tidak pernah dipecat secara tidak hormat saat menjadi pegawai swasta
  • Tidak sedang menjabat sebagai PNS, TNI, ataupun Polisi
  • Tidak terlibat dalam partai politik baik sebagai anggota maupun pengurus
  • Memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan jabatan yang akan dilamar
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan anjuran pemerintah.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2021

PPPK Guru merupakan formasi khusus tenaga pendidik yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh pemerintah. Proses seleksi PPPK Guru 2021 bisa dilakukan hingga 3 kali selama periode rekrutmen masih berjalan. Artinya, pelamar yang gagal dalam satu sesi ujian seleksi PPPK Guru, masih bisa mengikuti tes yang sama sebanyak dua kali lagi pada tahun ini.

Mengutip informasi di laman SSCASN, berikut persyaratan umum di pendaftaran PPPK Guru 2021:

  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
  • Berstatus sebagai Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  • Atau, berstatus sebagai guru honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan pemda dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
  • Atau, berstatus sebagai guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
  • Atau, berstatus sebagai lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
  • Info lebih lengkap tentang persyaratan bisa dilihat melalui link ini.

Syarat Pendaftaran PPPK Non Guru 2021

Untuk mendaftar seleksi PPPK Non Guru, pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan Permenpan Nomor 29 Tahun 2021.

Sejumlah persyaratan umum dalam pendaftaran PPPK Non Guru adalah sebagai berikut:

  • Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Addi M Idhom