Menuju konten utama

Jadwal PPDB SMA Jateng 2022: Syarat Peserta Jalur Zonasi & Afirmasi

Jadwal PPDB SMA Jateng 2022. Apa saja syarat kelengkapan dokumen peserta PPDB jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi?

Jadwal PPDB SMA Jateng 2022: Syarat Peserta Jalur Zonasi & Afirmasi
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Tengah (Jateng) periode 2022/2023 dimulai dari pengumuman pada 10 Junli 20222, verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token (online) sejak 15 Juni 2022, sedangkan pendaftaran online pada 29 Juni hingga 1 Juli 2022.

Daftar jalur pendaftaran PPDB tingkat SMA di Jateng dibedakan dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Jalur pendaftaran PPDB SMA di Jateng meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi, dan zonasi khusus. Sementara itu, pendaftaran PPDB SMK melalui sistem seleksi (afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat).

Jadwal PPDB SMA Jateng 2022

Dikutip dari laman PPDB Jawa Tengah, berikut ini jadwal PPDB Jateng periode 2022/2023.

KegiatanHari/Tanggal
Penetapan ZonasiMinggu, 15 Mei 2022
Pengumuman PPDBJumat, 10 Juni 2022
Pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akunRabu, 15 Juni 2022 sampai Selasa, 28 Juni 2022

Catatan: Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri

Pendaftaran PPDB dan perubahan pilihan

Pembukaan Rabu, 29 Juni 2022

Penutupan Jumat, 1 Juni 2022

Pendaftaran PPDB berlangsung setiap hari pada masa pendaftaran mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB

Evaluasi PengaduanSabtu-Minggu, 2 sampai 3 Juli 2022
Pengumuman Hasil PPDBSenin, 4 Juli 2022 selambatnya pukul 23.55 WIB
Daftar UlangSelasa-Kamis, 5 sampai 7 Juli 2022
Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023Senin, 18 Juli 2022

Apa Itu Jalur Zonasi, Afirmasi, & Prestasi di PPDB SMA Jateng 2022?

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA Jawa Tengah 2022/2023, PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi, dan zonasi khusus.

Jalur zonasi dalam PPDB SMA Jateng 2022 adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% dari daya tampung, seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah. Kuota jalur zonasi ini termasuk kuota zonasi khusus paling banyak 10 persen dari daya tampung.

Sementara itu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya.

Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% dari daya tampung sekolah. Ketentuan ini bisa tidak terpenuhi jika jumlah calon peserta didik yang mendaftar dari jalur afirmasi di bawah 20 persen dari daya tampung.

Calon peserta didik yatim dan/atau piatu paling banyak 2% dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi. Sementara itu, calon peserta didik anak panti paling banyak 2% dari jumlah daya tampung jalur PPDB Afirmasi.

Calon peserta didik putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya paling banyak 3 persen dari jumlah daya tampung PPDB Afirmasi. Calon peserta didik yang dimaksud dalam poin adalah putra/putri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19.

Jika Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20%, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi. Terdapat ketentuan khusus jika calon peserta didik yatim dan/atau piatu atau calon peserta didik anak panti melebihi 2 persen, atau calon peserta didik putra/putri tenaga kesehatan di atas 3 persen, dengan rincian dalam Juknis PPDB Jateng 2022.

Yang ketiga, jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali. Calon peserta didik dari jalur ini, diterima paling banyak 5% dari daya tampung. Jika Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Keempat, jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik. Sebagai catatan, calon Peserta Didik jalur ini diterima paling banyak 20% dari daya tampung yang tersedia.

Komponen penilaian jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 sampai semester 5 SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan, ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Syarat Peserta PPBD SMA Jateng 2022

Dikutip dari laman PPDB Jateng, terdapat berbagai kelengkapan dokumen pendaftaran PPDB yang akan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring.

Kelengkapan dokumen itu dibedakan untuk peserta PPDB jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi sebagai berikut.

Syarat Peserta PPBD SMA Jateng 2022Jalur Zonasi

Syarat kelengkapan dokumen bagi peserta PPDB SMA Jateng 2022 jalur zonasi adalah sebagai berikut.

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
  • Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  • Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Syarat Peserta PPBD SMA Jateng 2022Jalur Afirmasi

Syarat kelengkapan dokumen bagi peserta PPDB SMA Jateng 2022 jalur afirmasi adalah sebagai berikut.

  • Buku Rapor SMP/sederajat.

  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
  • Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
  • Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Syarat Peserta PPBD SMA Jateng 2022Jalur Perpindahan Orang Tua

Syarat kelengkapan dokumen bagi peserta PPDB SMA Jateng 2022 jalur perpindahan orang tua adalah sebagai berikut.

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
  • Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
  • Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Syarat Peserta PPBD SMA Jateng 2022Jalur Prestasi

Syarat kelengkapan dokumen bagi peserta PPDB SMA Jateng 2022 jalur prestasi adalah sebagai berikut.

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya