tirto.id - Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa SMA dan SMK di Provinsi Kepulauan Riau tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai pada 29 Juni 2020.
PPDB SMA di Provinsi Kepulauan Riau dibagi menjadi 5 jalur yakni Zonasi/Reguler, Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Zonasi Bahasa, dan Afirmasi. Untuk jenjang SMK hanya memiliki 1 jalur yakni Zonasi/Reguler.
Berikut jadwal PPDB SMA/SMK Provinsi Kepulauan Riau tahun ajaran 2020/2021 menurut situs web provinsikepri.siap-ppdb.com.
- Pendaftaran dilakukan secara online pada 29 Juni–3 Juli 2020 (24 jam).
- Seleksi dilakukan secara online pada 29 Juni–3 Juli 2020 (24 jam).
- Pengumuman dilakukan secara online pada 6 Juli 2020 (24 jam).
- Daftar ulang dilakukan secara online pada 7–9 Juli 2020 (24 jam).
- Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan di sekolah masing-masing pada 13-15 Juli 2020 pukul 08.00–14.00 WIB (sesuai dengan kondisi yang ada).
Alur Pendaftaran PPDB Kepulauan Riau 2020
Berikut alur pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau dilansir website resmi PPDB Kepulauan Riau 2020.
1. Calon peserta didik beru menyiapkan berkas persyaratan.
2. Calon peserta didik baru akses laman situs PPDB Online provinsikepri.siap-ppdb.com.
3. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran.
4. Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan.
5. Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan.
6. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online provinsikepri.siap-ppdb.com.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen), demikian menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra