Menuju konten utama

Jadwal Penerimaan Polri SIPSS 2024 dan Syarat Pendaftaran

Link pendaftaran SIPPS Polri 2024. Artikel ini juga memuat informasi syarat dan apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar.

Jadwal Penerimaan Polri SIPSS 2024 dan Syarat Pendaftaran
Sejumlah petugas pengamanan KPU berjaga di depan area debat Capres-Cawapres 2024, Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/app/YU

tirto.id - Polisi Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran melalui jalur SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana) tahun 2024.

Menurut laman resmi Humas Polri, pembukaan pendaftaran Polri sudah dibuka sejak 8 Januari 2024 dan berakhir pada 16 Januari 2024.

Bagi yang akan mendaftar melalui jalur SIPSS ini, pendaftarannya bisa dilakukan secara online. Seleksi penerimaan SIPSS adalah sekolah pendidikan kepolisian untuk lulusan D4, Sarjana (S1), Sarjana Profesi (S1-Profesi), S2 dan S2 Profesi.

Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) merupakan sebuah Pusat Pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan perwira Polri sumber sarjana dan bertindak sebagai unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri.

Link Pendaftaran Polri SIPSS 2024

Sementara, bagi yang akan melakukan pendaftaran. Link pendaftaran SIPSS 2024 dapat diakses melalui link berikut ini:

Link Pendaftaran Polri SIPSS 2024

Syarat Polri SIPSS 2024

Berdasarkan laman resmi Polri, ada dua persyaratan. Persyaratan umum dan khusus. Adapun syarat mendaftarnya sebagai berikut ini:

A. Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  • beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  • sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan minimal setingkat RSUD);
  • tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya

B. Persyaratan Khusus

1. Pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;

2. Berijazah:

  • S2 Profesi sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
  • S1 Profesi sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
  • S1 sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
  • D-IV Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
3. Khusus untuk Prodi Kedokteran:

  • Dokter Forensik dan Klinis menyertakan surat keterangan lulus dari Kepala Bagian program pendidikan Dokter Spesialis (ijazah dokter spesialis)
  • Dokter umum wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif
4. Bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B dengan IPK minimal 2,75 (terdaftar di BAN-PT) wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik.

5. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi.

6. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2018:

  • maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2 Profesi;
  • maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
  • maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV
7. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :

  • pria : 160 (seratus enam puluh) cm
  • wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm
8. Belum pernah menikah (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, khusus S-2 Profesi diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan.

9. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.

10. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

11. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;

12. Mengikuti dan lulus pemeriksaan dan pengujian sebagai berikut :

a. Tingkat daerah dengan sistem ranking (tidak menggugurkan) meliputi :

  • pemeriksaan administrasi;
  • pemeriksaan kesehatan tahap I;
  • pemeriksaan psikologi tertulis;
  • pemeriksaan kesehatan tahap II;
  • rikmin akhir dan penentuan kelulusan akhir daerah
b. Tingkat pusat dengan sistem gugur meliputi :

  • pemeriksaan administrasi;
  • uji Kompetensi (praktek sesuai Profesi/ Prodi)
  • pemeriksaan kesehatan I dan II termasuk (Kesehatan jiwa);
  • pemeriksaan psikologi wawancara;
  • pemeriksaan PMK/Wawancara;
  • uji kesamaptaan jasmani;
  • Uji Akademik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan materi tes Tes Potensi Akademik (TPA) dan TOEFL
  • Penentuan Kelulusan Akhir
c. Nilai Jasmani tetap mempedomani Peraturan Kapolri Nomor: Kep/399N/2015 tanggal 6 Mei 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor: Kep/698/X11/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang pedoman administrasi Ujian Kemampuan Jasmani, renang dan Pemeriksaan Antropometri untuk penerimaan pegawai Negeri pada Polri, sedangkan Nilai Batas Lulus Akhir Jasmani adalah 41 dengan mengabaikan nilai 0 (nol) pada setiap item tes.

Baca juga artikel terkait PENERIMAAN POLRI 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra