Menuju konten utama

Jadwal Pencairan BLT Upah BPJS Gelombang 2 November-Desember 2020

Jadwal pencairan BLT upah atau gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 periode November-Desember 2020.

Jadwal Pencairan BLT Upah BPJS Gelombang 2 November-Desember 2020
Ilustrasi bantuan blt upah atau gaji BPJS Ketenagakerjaan. foto/istockphoto

tirto.id - Berdasarkan laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang pertama telah mencapai 98 persen.

Hal itu disampaikan Menterian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam kunjunganya ke Pekalongan, Minggu (18/10/2020).

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK juga telah menyerahkan data nomor rekening pekerja penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang terakhir ke Kemnaker.

Pada Gelombang V ini, BPJS Ketenagakerjaa menyerahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230 dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta.

Total penerima BLT upah BPJS Ketenagakerjaan ini mencapai 12,4 juta dari target 15,7 juta.

Penyaluran BLT Upah Gelombang 1:

- Tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima,

- Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima,

- Tahap III telah tersalurkan kepada 3.476.361 penerima,

- Tahap IV telah tersalurkan kepada 2.579.703 penerima,

- Tahap V telah tersalurkan kepada 427.016 penerima.

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 gelombang pembayaran. Setelah pembayaran gelombang 1 selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran gelombang 2 mulai disalurkan.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Menaker Ida pada 13 Oktober 2002 lalu.

Cara Cek Penerima BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek apakah Anda penerima bantuan upah ini dengan mengunjungi www.kemnaker.go.id. Di bagian menu pilih DAFTAR, lalu klik DAFTAR SEKARANG.

Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian yakni Biodata dan Akun. Pada bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan dan nama bapak atau ibu kandung.

Lalu pada bagian Akun, isi alamat email, nomor handphone, password, dan klik DAFTAR SEKARANG. Selanjutnya kode OTP sebanyak 6 digit akan dikirim ke nomor handphone Anda.

Aktivasi akun dengan memasukan kode OTP yang dikirim ke handphone, klik AKTIVASI SEKARANG. Setelah itu, buka kembali kemnaker.go.id. Lalu pilih MASUK.

Dalam jendela tersebut, masukan nomor KTP, ponsel atau email dan password dan klik MASUK SEKARANG. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

Setelah berhasil, kunjungi profil. Jika Anda termasuk dalam penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantuk pemberitahuan berikuti ini:

"Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data Anda ke perusahaan tempat Anda bekerja.

Jika Belum Terima Bantuan Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Apabila hingga saat ini Anda belum mendapat bantuan upah, meski terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melaporkannya ke Kemnaker. Dikutip dari websitenya, Kemnaker menyediakan layanan aduan yakni:

- Melalui bantuan.kemnaker.go.id

Laporkan ke pihak Kemnaker jika Anda belum mendapatkan bantuan upah dengan mengakses https://bantuan.kemnaker.go.id/. Pada website tersebut pilih PENGADUAN.

Silahkan masukkan nomor KTP, nomor handphone atau emas dan pasword yang telah terdaftar di akun Kemnaker, lalu klik MASUK SEKARANG untuk membuat pengaduan.

- Melalui Telepon

Kemnaker juga menyediakan layanan pengaduan menggunakan telepon. Anda bisa menghubungi 021 50816000 untuk mengadukan terkait belum cairnya bantuan upah ini.

- Melalui Whatsapp

Jika Anda memiliki Whatsapp, pengaduan juga bisa melalui aplikasi ini. Nomor Whatsapp untuk pengaduan Kemnaker yakni 08119303305.

Pastikan Anda memenuhi syarat penerima bansos upah yakni:

  • Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan:
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja/buruh penerima upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca juga artikel terkait BLT BPJS atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH