tirto.id - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji/upah dijadwalkan akan cair pada awal bulan ini atau mulai pekan pertama November 2020.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan pers tertulis yang dikutip Selasa (3/11/2020).
Dengan begitu, jika jadwal pencairan dilakukan pada awal November atau minggu pertama bulan ini, maka BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini mulai ditransfer selambat-lambatnya pada Sabtu (7/11/2020) secara bertahap.
Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah gelombang pertama telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.
Perinciannya tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).
Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.
Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).
Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja/buruh.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Menaker Ida.
Kriteria Penerima BLT Subsidi Upah Gelombang 2
Berikut ini kriteria penerima BLT subsidi gaji/upah gelombang 2 yang pada prinsipnya juga sama dengan penerima BLT upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang I:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
3. Pekerja/buruh penerima gaji atau upah.
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta dan sesuai gaji yang dilaporkan terakhir oleh BPJS Ketenagakerjaan.
6. Memiliki rekening bank yang aktif.
Kemudian untuk mengecek apakah pekerja termasuk penerima subsidi BLT upah, berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id, di bagian menu, pilih daftar, lalu klik daftar sekarang.
2. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri atas dua bagian, yakni biodata dan akun.
- Di bagian biodata, isi nomor KTP dan nama bapak atau ibu kandung.
- Pada bagian akun, isi alamat email, nomor ponsel, dan password, lalu klik daftar sekarang.
4. Buka kembali situs kemnaker.go.id, lalu pilih masuk.
5. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi. Setelah berhasil, kunjungi profil.
Jika terdaftar sebagai penerima subsidi upah maka akan ada notifikasi berisi: "Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagi penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".
Editor: Agung DH