tirto.id - Jadwal pencairan bantuan langsung tunai (BLT) upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 atau termin II akan dilakukan pada minggu pertama November 2020.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam gelar wicara virtual yang diadakan Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
"Penyaluran termin kedua ini akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020. Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," kata kata Menaker Ida.
Sebelumnya pemerintah sudah menyalurkan subsidi gaji atau upah gelombang pertama untuk September dan Oktober sebesar Rp1,2 juta kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data dari Kemnaker per 23 Oktober 2020 pukul 11.28 WIB, berikut update penyaluran BLT upah gelombang 1:
- Tahap I - 2.485.687 (99,43%)
- Tahap II - 2.981.531 (99,38%)
- Tahap III - 3.476.120 (99,32%)
- Tahap IV - 2.647.121 (95,04%)
- Tahap V - 602.468 (97.39%)
Sementara untuk realisasi anggaran penyaluran subsidi gaji atau upah gelombang 1:
- Tahap I - Rp2.9882.824.400.000 (99,43%)
- Tahap II - Rp3.577.838.200.000 (99,38%)
- Tahap III - Rp4.171.344.000.000 (99,32%)
- Tahap IV - Rp3.176.545.200.000 (95,04%)
- Tahap V - Rp722.961.600.000 (97.39%)
Dana BLT upah berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bukan bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi gaji ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19. Syarat untuk mendapatkan subside gaji ini adalah pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan.
Selain itu, Anda juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Belum Dapat BLT Upah Gelombang 1?
Jika hingga saat ini Anda belum menerima BLT upah BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menghubungi HRD tempat Anda bekerja apakah nomor rekening Anda sudah didaftarkan atau belum.
Selain itu Anda juga bisa mengecek apakah Anda penerima bansos upah ini dengan mengunjungi www.kemnaker.go.id. Cara ceknya dalah dengan memilih bagian menu pilih DAFTAR, lalu klik DAFTAR SEKARANG.
Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian yakni Biodata dan Akun. Pada bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan dan nama bapak atau ibu kandung.
Lalu pada bagian Akun, isi alamat email, nomor handphone, password, dan klik DAFTAR SEKARANG. Selanjutnya kode OTP sebanyak 6 digit akan dikirim ke nomor handphone Anda.
Aktivasi akun dengan memasukan kode OTP yang dikirim ke handphone, klik AKTIVASI SEKARANG. Setelah itu, buka kembali kemnaker.go.id. Lalu pilih MASUK.
Dalam jendela tersebut, masukan nomor KTP, ponsel atau email dan password dan klik MASUK SEKARANG. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.
Setelah berhasil, kunjungi profil. Jika Anda termasuk dalam penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantuk pemberitahuan berikuti ini:
"Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan."
Jika sudah terdaftar tetapi belum menerima anda bisa adukan ke bantuan.kemnaker.go.id atau menghubungi nomor telepon (021) 508 16000 dan WA di nomor 08119303305.
Editor: Agung DH