Menuju konten utama

Jadwal Operasi Patuh Semeru 2025 Gresik, Pelanggaran dan Denda

Operasi Patuh Semeru 2025 Gresik dilaksanakan pada 14-27 Juli 2025. Berikut jenis pelanggarannya dan denda tilangnya.

Jadwal Operasi Patuh Semeru 2025 Gresik, Pelanggaran dan Denda
Polisi memberhentikan pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Semeru di Lumajang, Jawa Timur, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Operasi Patuh 2025 dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk Gresik. Untuk wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim, termasuk Gresik, kegiatan ini bernama Operasi Patuh Semeru 2025.

Tujuan digelarnya Operasi Patuh 2025 ini adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Selain itu, pelaksanaannya juga untuk mendukung Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperingati pada 19 September.

Dalam operasi ini, kegiatan yang dilakukan meliputi tiga aspek. Di antaranya yakni preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan.

Jadwal Operasi Patuh Semeru 2025 Gresik dan Jenis Pelanggaran

Operasi Patuh Semeru di Gresik 2025 diselenggarakan selama 14 hari. Operasi Patuh Semeru di Gresik dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan akan berakhir pada Minggu, 27 Juli 2025.

Dengan tujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya, operasi ini menyasar pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Terdapat 8 sasaran khusus dalam operasi bertajuk “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” ini. Berikut daftar jenis pelanggaran pada Operasi Patuh Semeru 2025 melansir akun Instagram Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Gresik:

    • Menggunakan ponsel saat berkendara
    • Pengendara masih di bawah umur
    • Pengendara roda dua berboncengan lebih dari satu orang
    • Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
    • Pengemudi tidak menggunakan safety belt
    • Pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
    • Pengendara melawan arus
    • Pengendara yang melebihi batas kecepatan

Berapa Denda Operasi Patuh Semeru 2025 Gresik?

Pengendara yang dikenai tilang selama pelaksanaan Operasi Patuh 2025 wajib membayar denda. Tidak hanya razia biasa, sanksi tilang elektronik/Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) juga diberlakukan.

Nominal tilang untuk tiap jenis pelanggaran pada pelaksanaan Operasi Patuh 2025 ini cukup bervariasi. Misal, untuk pelanggaran melawan arus akan dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Selanjutnya, untuk pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara akan dikenai denda sebesar Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.

Berikut rincian denda tilang saat pelaksanaan Operasi Patuh 2025:

    • Melawan arus: Denda maksimal Rp500.000atau pidana kurungan maksimal selama dua bulan
    • Tidak memakai helm: Denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan maksimal selama satu bulan
    • Memakai ponsel saat berkendara: Denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan maksimal selama tiga bulan
    • Pengemudi di bawah umur: Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan maksimal selama empat bulan

Denda tilang konvensional/biasa dapat dibayarkan secara langsung. Sedangkan, pengendara yang dikenai tilang elektronik dapat membayarkan denda tilang dengan cara transfer melalui bank yang menyediakan layanan tersebut, salah satunya bank BRI.

Pembayaran denda tilang ini pun ada batas akhirnya, yakni 15 hari per periode Operasi Patuh 2025. Jika pengendara tidak membayar denda tilang dalam jangka waktu 15 hari, STNK akan diblokir.

Berikut detail batas akhir pembayaran denda tilang Operasi Patuh 2025:

    • Denda tilang 14 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 29 Juli 2025
    • Denda tilang 15 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 30 Juli 2025
    • Denda tilang 16 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 31 Juli 2025
    • Denda tilang 17 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 1 Agustus 2025
    • Denda tilang 18 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 2 Agustus 2025
    • Denda tilang 19 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 3 Agustus 2025
    • Denda tilang 20 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 4 Agustus 2025
    • Denda tilang 21 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 5 Agustus 2025
    • Denda tilang 22 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 6 Agustus 2025
    • Denda tilang 23 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 7 Agustus 2025
    • Denda tilang 24 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 8 Agustus 2025
    • Denda tilang 25 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 9 Agustus 2025
    • Denda tilang 26 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 10 Agustus 2025
    • Denda tilang 27 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 11 Agustus 2025

Baca juga artikel terkait OPERASI PATUH atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Dicky Setyawan