tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merilis jadwal dan tempat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lima titik lokasi ujian.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada https://rekrutmen.kemendag.go.id, titik lokasi yang sudah ditetapkan jadwalnya yaitu, Kanreg BKN di Yogyakarta, Surabaya, Medan, Banjarmasin, dan Makassar.
Berikut daftar titik lokasi dan alamat SKD CPNS Kemendag 2021:
Titik Lokasi | Alamat |
Kanreg VI BKN Medan | Jl. TB Simatupang No.124, Pinang Baris, Medan 20128 |
Kanreg VIII BKN Banjarmasin | Jl. Bhayangkara No.1 Sungai Besar, Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70714 |
Kantor IV BKN Makassar | Jl. Pacerakang No.3 Daya Kecamatan Bringkanaya Makasar |
Kanreg I BKN Yogyakarta | Akan diinformasikan kemudian |
Kanreg II BKN Surabaya | Akan diinformasikan kemudian |
Ujian SKD CPNS Kemendag 2021 akan dimulai pada 10 September hingga 17 Oktober 2021. Masing-masing peserta akan memperoleh jadwal dan sesi yang berbeda.
Panitia seleksi CPNS Kemendag 2021 telah membagi jadwal, sesi, dan lokasi masing-masing peserta dan dirilis melalui Lampiran I Pengumuman Nomor: 5 /SJ-DAG/PENG/09/2021. Lampiran pengumuman tersebut dapat diunduh melalui link berikut:
Download Daftar Peserta, Jadwal, Sesi, dan Lokasi SKD CPNS Kemendag 2021
Penerapan Prokes SKD CPNS Kemendag 2021
Untuk mengikuti ujian SKD CPNS Kemendag 2021, peserta diwajibkan menaati protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan COVID-19 di lokasi ujian. Aturan mengenai prokes yang dimaksud, meliputi:
- Peserta diwajibkan datang ke lokasi ujian dalam keadaan bersih dengan sudah mandi dan mencuci rambut, serta menjaga kebersihan.
- Peserta menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai ke lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal.
- Peserta wajib menggunakan masker double yang terdiri dari masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar menutupi hidung hingga dagu.
- Peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum pelaksanaan ujian. Biaya swab test tersebut ditanggung masing-masing peserta.
- Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama
- Peserta wajib diukur suhunya. Peserta dengan suhu lebih dari 37,3°C akan diukur ulang sebanyak 2 kali dengan jarak 5 menit dan akan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Apabila hasil pengukuran ulang masih di atas 37,3°C, maka peserta akan mengerjakan ujian di ruang khusus atau ruang panas.
- Peserta diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum memasuki area verifikasi.
- Peserta diwajibkan mengantre dengan tertib dan senantiasa menjaga jarak minimal 1 meter.
- Peserta wajib melapor kepada petugas apabila ada keluhan kesehatan.
Syarat Dokumen, Perlengkapan, dan Pakaian SKD CPNS Kemendag 2021
Selain syarat penerapan protokol kesehatan, peserta ujian SKD CPNS Kemendag 2021 juga harus mempersiapkan sejumlah syarat dokumen, perlengkapan, dan pakaian. Persyaratan tersebut terdiri atas:
- KTP elektronik asli, KTP asli yang masih berlaku, surat keterangan
pengganti KTP asli yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga asli
- Kartu Peserta Ujian Asli berwarna yang dapat diunduh melalui https://sscasn.bkn.go.id
- Formulir Deklarasi Sehat melalui https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat 1 hari sebelum jadwal pelaksanaan ujian
- Bukti hasil swab test atau rapid test antigen yang non reaktif atau negatif COVID-19 yang dilakukan sesuai ketentuan prokes
- Bukti telah menerima vaksin COVID-19 minimal dosis 1
- Bagi peserta yang tidak bisa menerima vaksin karena kondisi kesehatan, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan kondisinya. Kriteria peserta yang termasuk dalam syarat ini adalah peserta yang sedang hamil/menyusui, memiliki komorbid, atau penyitas COVID-19 sebelum 3 bulan.
- Alat tulis pribadi termasuk pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan penghapus.
- Peserta berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan kemeja atasan warna putih polos, bawahan celana/rok hitam polos berbahan katun, dan bersepatu warna gelap. Bagi peserta wanita yang berhijab menggunakan hijab warna gelap polos.
- Peserta dilarang mengenakan pakaian berbahan kaos, celana jeans, sandal, dan aksesoris apapun.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Alexander Haryanto