Menuju konten utama

Jadwal, Lokasi, dan Ketentuan SKD CPNS Kementerian BUMN 2021

Jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS Kementerian BUMN 2021 dan peraturan prokes ujiannya. 

Jadwal, Lokasi, dan Ketentuan SKD CPNS Kementerian BUMN 2021
Peserta seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS berada didalam ruangan untuk mengerjakan soal tes di Kantor BKN Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (6/9/2021). ANTARA FOTO/Jojon/hp.

tirto.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengumumkan ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, termasuk jadwal dan persyaratan peserta.

Jadwal tes SKD CPNS Kementerian BUMN ini terentang mulai dari 2 September-13 Oktober 2021.

Peserta SKD CPNS Kementerian BUMN yang mencapai 3.241 akan menjalani tes SKD berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) berdasarkan lokasi yang sudah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk Kantor Pusat BKN, Kantor Regional (Kanreg) BKN, hingga UPT BKN.

Jadwal SKD Kementerian BUMN ini diumumkan lewat Pengumuman Nomor: PENG-06/PANSELCPNS.MBU/2021 tentang Jadwal, Lokasi dan SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia tahun Anggaran 2021.

Untuk menjalani tes SKD CPNS Kementerian BUMN, peserta harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan panitia seleksi berikut ini.

Persyaratan SKD CPNS Kementerian BUMN 2021

Sebagaimana persyaratan SKD instansi lainnya, peserta SKD CPNS Kementerian BUMN 2021 wajib menaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Sebelum pelaksanaan seleksi, peserta SKD dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender.

Selain itu, peserta wajib melakukan tes swab PCR maksimal 2x24 jam atau tes swab Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif sebelum tanggal pelaksanaan SKD pada masing-masing lokasi tes yang dipilih.

Dalam hal ini, peserta diimbau melakukan tes swab PCR/Antigen pada fasilitas kesehatan yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (aplikasi PeduliLindungi).

Khusus bagi peserta seleksi CPNS Tahun 2021 di pulau Jawa, Madura, dan Bali, semuanya wajib sudah divaksin dosis pertama.

Dalam rangka memudahkan panitia memeriksa sertifikat vaksin dan hasil tes swab PCR/Antigen, peserta diminta menginstal aplikasi PeduliLindungi untuk membuktikan keaslian dokumen.

Peserta juga wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu H-14 sampai dengan H-1 sebelum pelaksanaan SKD.

Selama di lokasi SKD, peserta wajib menggunakan masker medis 3 lapis (3 ply)/N-95/KN-95/KF-94 yang ditambah masker kain di bagian luar (double mask).

Masker harus menutupi hidung dan mulut hingga dagu, penggunaan pelindung wajah (face shield), bersama masker yang direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Selama berada di lokasi tes, peserta wajib menjaga jarak (physical distancing) minimal satu meter. Sebelum memasuki ruangan, peserta juga diimbau untuk mencuci tangan menggunakan sabun dan membawa sanitasi tangan (hand sanitizer).

Peserta membawa alat tulis pribadi yaitu pulpen dan pensil kayu yang telah siap digunakan (bukan pensil mekanik).

Peserta juga harus menjaga kebersihan dan tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.

Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area pelaksanaan SKD untuk menghindari kerumunan.

Lantas, bagaimana dengan peserta yang dinyatakan terinfeksi COVID-19? Bagi peserta yang positif COVID-19 atau sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada panitia seleksi melalui email: panselcpnskbumn@bumn.go.id disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil tes swab PCR positif dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat berwenang setempat paling lambat H-1 dari tanggal pelaksanaan SKD masing-masing. Selanjutnya akan dilakukan penjadwalan ulang pelaksanaan SKD oleh BKN.

Bagi peserta yang masih terkonfirmasi positif COVID-19 namun telah menjalani isolasi mandiri wajib membawa surat keterangan selesai isolasi mandiri dari dokter pemerintah atau pejabat yang berwenang dan melaporkan diri ke panitia pelaksana di lokasi ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk menentukan kelayakan mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosedur penyelenggaraan seleksi bagi peserta yang ketika diukur suhu tubuhnya ≥ 37,3°C akan dilakukan sebagaimana Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021.

Peserta wajib hadir dua jam sebelum pelaksanaan SKD dimulai untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kesehatan dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing.

- Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui akun SSCASN masing-

masing.

- Membawa KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli atau Kartu Keluarga asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

- Sertifikat vaksin dosis pertama khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

- Hasil tes swab PCR/Antigen.

Bagi peserta yang belum divaksin wajib membawa surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.

Adapun alasan tidak bisa divaksin yang diakui oleh panitia SKD CPNS Kementerian BUMN adalah sebagai berikut.

- Penyintas COVID-19 sebelum 3 bulan;

- Ibu hamil atau menyusui;

- komorbid yang tidak bisa divaksin;

- Alasan medis lainnya.

Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen sebagaimana disebutkan di atas, atau terbukti memalsukan sertifikat vaksin, hasil tes swab PCR/Antigen, atau surat keterangan dokter pemerintah, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam SKD.

Pada saat pelaksanaan SKD, peserta diwajibkan memakai pakaian rapi dan sopan dengan kemeja putih tanpa corak, celana panjang/rok berwarna gelap, sepatu hitam, dan bagi peserta yang menggunakan jilbab, warna jilbab hitam polos.

Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka peserta dinyatakan gugur.

Sementara itu, bagi peserta yang memilih lokasi berikut ini akan disampaikan pada pengumuman terpisah, yaitu:

- BKN Pusat (Mandiri BKN – Jakarta II);

- UPT BKN Semarang (Mandiri BKN – Provinsi Jawa Tengah);

- UPT BKN Balikpapan (Mandiri BKN – Provinsi Kalimantan Timur);

- Kantor Regional XIII BKN Aceh (Mandiri BKN – Provinsi Aceh);

- dan luar negeri;

Panitia CPNS SKD Kementerian BUMN mengimbau peserta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun. Sebab, hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia seleksi CPNS SKD Kementerian BUMN.

Tautan jadwal, lokasi, dan ketentuan SKD CPNS 2021 Kementerian BUMN dapat diakses di sini.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yandri Daniel Damaledo & Abdul Hadi