Menuju konten utama

Jadwal, Lokasi dan Syarat SKD CPNS BPK 2021

Berikut jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021.

Jadwal, Lokasi dan Syarat SKD CPNS BPK 2021
Ilustrasi Ujian CPNS. foto/https://maucash.id/

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai menyelenggarakan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tanggal 3 September hingga 19 Oktober 2021. Seleksi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dilaksanakan di 33 titik lokasi dalam negeri.

Melalui Pengumuman Nomor: 05/S.Peng/X/08/2021, BPK menyebutkan bahwa peserta akan mendapat lokasi ujian sesuai dengan yang telah dipilih pada saat pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id.

Masing-masing lokasi ujian akan terbagi dalam tiga jenis skema, yaitu 3 sesi, 4 sesi, dan 2 sesi. Skema 2 sesi ditunjukkan bagi setiap lokasi yang menyelenggarakan ujian pada hari Jumat.

Pembagian waktu ujian untuk titik lokasi dengan skema 3 sesi, adalah:

Sesi 1 : Pukul 06.30 - 09.40

Sesi 2 : Pukul 09.30 - 12.40

Sesi 3 : Pukul 12.30 - 15.40

Sementara, untuk lokasi dengan skema 4 sesi, pembagian waktunya sebagai berikut:

Sesi 1 : Pukul 06.30 - 09.40

Sesi 2 : Pukul 09.00 - 12.10

Sesi 3 : Pukul 11.30 - 14.40

Sesi 4 : Pukul 14.00 - 17.10

Lalu, untuk ujian yang diselenggarakan pada hari Jumat, akan diterapkan skema 2 sesi, dengan pembagian jadwal sebagai berikut:

Sesi 1 : Pukul 06.30 - 09.40

Sesi 2 : Pukul 13.30 - 16.04

Setiap sesi sudah memuat durasi 90 persiapan sebelum ujian, termasuk waktu registrasi, body checking, hingga perpindahan ruang steril. Selain itu, setiap jeda sesi akan digunakan untuk sterilisasi ruang ujian dengan penyemprotan disinfektan

Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS BPK 2021

Berdasarkan skema sesinya, lokasi ujian SKD CPNS BPK 2021 terbagi menjadi dua titik lokasi. Titik lokasi pertama adalah yang menggunakan skema 3 sesi berjumlah 11 titik lokasi. Sementara 22 titik lokasi lainnya menggunakan skema 4 sesi.

Titik lokasi SKD CPNS BPK 2021 yang menggunakan skema 3 sesi yaitu:

Titik LokasiTanggal Ujian
Mandiri BKN Jakarta I23 - 29 September 2021
Mandiri BKN Provinsi D.I. Yogyakarta5 - 7 Oktober 2021
Mandiri BKN Provinsi Jawa Tengah6 - 7 Oktober 2021
Mandiri BKN Provinsi Jawa Timur17 - 19 Oktober 2021
Mandiri BKN Provinsi Jawa Barat8 - 10 Oktober 2021
Kantor Regional IV BKN Makassar6 - 9 Oktober 2021
Mandiri BKN Provinsi Riau25 - 27 September 2021
Kantor Regional VI BKN Medan18 - 21 September 2021
Kantor Regional VII BKN Palembang29 September - 1 Oktober 2021
UPT BKN Jambi20 - 21 September 2021
Kantor Regional X BKN Denpasar23 - 26 September 2021

Lalu, titik lokasi SKD CPNS BPK 2021 yang menggunakan skema 4 sesi yaitu:

Titik LokasiTanggal Ujian
Mandiri BKN Provinsi Banten26 - 27 September 2021
Mandiri BKN Provinsi Sulawesi Tenggara18 - 19 September 2021
UPT BKN Palu16 - 18 September 2021
UPT BKN Ambon13 September 2021
UPT BKN Mamuju9 - 10 September 2021
UPT BKN Pontianak21 - 23 September 2021
UPT BKN Lampung3 - 7 September 2021
UPT BKN Bengkulu19 - 21 September 2021
UPT BKN Pangkalpinang5 September 2021
Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin12 September 2021
UPT BKN Palangkaraya12 September 2021
Mandiri BKN Provinsi Kalimantan Timur23 - 25 September 2021
UPT BKN Tarakan9 - 10 September 2021
Kantor Regional IX BKN Jayapura11 - 14 September 2021
UPT BKN Mataram4 - 5 Oktober 2021
Kantor Regional XI BKN Manado5 - 6 September 2021
UPT BKN Gorontalo9 - 10 September 2021
UPT BKN Ternate13 - 14 September 2021
Mandiri BKN Sumatera Barat30 September - 3 Oktober 2021
UPT BKN Batam24 - 25 September 2021
Mandiri BKN Provinsi Aceh21 - 23 September 2021
Kantor Regional XIV BKN Manokwari8 - 10 September 2021

Panitia seleksi CPNS BPK 2021 telah membagi masing-masing peserta ujian dalam jadwal, sesi, dan lokasi tertentu. Hal itu tertuang dalam lampiran I Pengumuman Nomor: 05/S.Peng/X/08/2021 yang dapat diunduh dihttps://cpns.bpk.go.id/ atau melalui link berikut:

Download Daftar Peserta, Jadwal, Sesi, dan Lokasi Ujian CPNS BPK 2021

Dokumen Persyaratan SKD CPNS BPK 2021

Syarat-syarat kelengkapan dokumen untuk mengikuti ujian SKD CPNS BPK 2021 banyak berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes). Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya risiko penularan COVID-19 di lokasi ujian mengingat pelaksanaannya di tengah pandemi.

Persyaratan utama terkait prokes adalah penggunaan masker, kewajiban melakukan swab test, hingga vaksinasi COVID-19. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam pengumuman yang sama, antara lain:

  • Formulir Deklarasi Sehat yang diisi dan dicetak melalui https://sscasn.bkn.go.iddalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat 1 hari sebelum jadwal pelaksanaan ujian
  • Kartu Peserta Ujian yang dicetak dari laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP Asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
  • Surat Keterangan asli hasil pemeriksaan swab test Antigen (1x24 jam sebelum hari pelaksanaan SKD) atau swab PCR Test (2x24 jam sebelum hari pelaksanaan SKD).
  • Khusus peserta ujian di wilayah Jawa dan Bali memiliki bukti Sertifikat Vaksin dosis pertama dari aplikasi https://pedulilindungi.id atau SMS dari Nomor 1199.
  • Surat Lamaran, Surat Pernyataan (Form 1), dan Surat Pernyataan Jabatan (Form 2) yang diunggah pada saat pendaftaran di portal https://sscasn.bkn.go.id.

Bagaimana Jika Peserta Tidak Bisa Menerima Vaksin?

Berkaitan dengan syarat wajib vaksin, terdapat pengecualian bagi peserta yang tidak bisa mendapat vaksin.

Bagi peserta yang tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan, diwajibkan membawa surat keterangan asli dari Unit Kesehatan Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan kondisinya tidak bisa menerima vaksin.

Syarat ini berlaku untuk peserta yang sedang hamil/menyusui, memiliki komorbid, atau penyitas COVID-19 sebelum 3 bulan.

Sementara untuk peserta yang daerahnya belum tersedia vaksin atau belum mendapatkan jadwal vaksin, harus membawa surat keterangan asli dari pejabat yang berwenang Satgas COVID-19 (minimal dari tingkat Rukun Warga/RW). Syarat ini berlaku untuk peserta di titik lokasi SKD Jawa dan Bali.

Syarat Pakaian SKD CPNS BPK 2021

Peserta yang mengikuti ujian SKD CPNS BPK 2021 diwajibkan mengenakan pakaian sesuai dengan persyaratan tertentu.

Untuk peserta ujian laki-laki wajib mengenakan:

  • Kemeja formal berkerah warna putih lengan panjang dan tanpa motif
  • Celana panjang warna hitamtanpa motif. Peserta tidak boleh mengenakan celana berbahan jeans, corduroy, khakis atau legging
  • Sepatu formal berwarna hitam
Sementara untuk peserta ujian perempuan wajib mengenakan:

  • Kemeja formal berkerah warna putih lengan panjang dan tanpa motif
  • Rok panjang warna hitam tanpa motif. Peserta tidak boleh mengenakan celana berbahan jeans, corduroy, khakis atau legging
  • Sepatu formal berwarna hitam
  • Bagi peserta yang mengenakan jilbab, wajib mengenakan jilbab berwarna putih dan bukan berbahan kaos

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Alexander Haryanto