Menuju konten utama

Jadwal BLT Pekerja Tahap 2 Cair Buat 3 Juta Orang di September 2020

Kemenaker menyatakan BLT Pekerja tahap 2 akan segera cair pada September 2020.

Jadwal BLT Pekerja Tahap 2 Cair Buat 3 Juta Orang di September 2020
(Ilustrasi) Pekerja pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya berjalan keluar pabrik di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/hp.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menyiapkan proses pencairan BLT Pekerja atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua (Batch II).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim pencairan BLT Pekerja tahap kedua akan segera dilakukan pada September 2020. Menurut Ida, Kemenaker telah menerima data tiga juta pekerja calon penerima BLT Tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, kapan jadwal pencairan BLT Pekerja Tahap 2? Jawaban Ida menunjukkan kemungkinan besar BLT Pekerja tahap kedua akan cair pada pekan pertama bulan ini.

"Kita harapkan minggu ini juga bisa cair," kata Ida di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (1/9/2020), seperti dilansir laman resmi Kemenaker.

BLT Pekerja atau Bantuan Subsidi Upah diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan pada 2020. Total jumlah penerima bantuan ini ditargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja.

Bantuan BLT tersebut diberikan kepada para pekerja dengan nilai gaji di bawah Rp5 juta dan sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Pendataan dilakukan dengan meminta perusahaan menyerahkan data nomor rekening pekerjanya yang sudah memenuhi syarat kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah belum lama ini telah mencairkan BLT Pekerja tahap 1 untuk 2,5 juta orang. Bantuan BLT subsidi upah yang dicairkan pada tahap pertama, langsung untuk dua bulan, yakni Rp1,2 juta.

Kata Ida, jumlah penerima BLT tahap dua ditargetkan 3 juta agar realisasi bantuan ini bisa lekas mencapai target. "Kami ingin target akhir September itu semua bisa terpenuhi sebanyak 15,7 juta orang," ujar dia.

Ida menambahkan proses pendataan penerima BLT Pekerja Tahap 2 dan pencairannya akan sama dengan tahap pertama. Kemenaker akan memeriksa dulu data dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum bantuan subsidi upah dicairkan.

"Setelah itu kami akan kirim [data penerima BLT] ke KPPN [Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara]. Dari KPPN langsung akan di-drop uangnya ke bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) yang menjadi penyalur program subsidi upah," kata Ida.

"Dari bank HIMBARA akan langsung ditransfer ke rekening para pekerja yang menerima program ini," dia menambahkan.

Ida berharap proses penyaluran BLT Pekerja Tahap II lebih lancar. Pada tahap pertama, salah satu masalah yang muncul ialah adanya pekerja yang menyerahkan nomor rekening tidak aktif.

Oleh karena itu, dia meminta perusahaan yang menyerahkan data calon penerima BLT ke BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa rekening pekerjanya dalam kondisi aktif.

Keterangan Ida selaras dengan pernyataan tertulis Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto yang dilansir Antara pada Senin (1/9/2020). Agus menyatakan BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan data 3 juta pekerja calon penerima BLT tahap 2.

"Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," kata Agus.

Menurut Agus, dari target pendataan calon penerima BLT upah sebanyak 15,7 juta pekerja, saat ini telah terkumpul 14,2 juta nomor rekening.

Dari data tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data tersaring menjadi 11,3 juta nomor rekening pekerja. Artinya ada data rekening 1,6 juta orang yang tidak valid.

Agus menambahkan, terdapat dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis. Pertama, BPJS Ketenagakerjaan akan mengembalikan data nomor rekening itu ke pihak perusahaan agar dilakukan konfirmasi ulang. Opsi ini dipilih apabila penyebab data rekening tak lolos validasi bukan ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Kedua, jika data tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria yang disebutkan dalam Permenaker 14/2020 maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima.

"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020," terang Agus.

Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

"Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK [BPJS Ketenagakerjaan]," kata Agus.

"Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020," dia menambahkan.

Baca juga artikel terkait BLT BPJS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH