tirto.id - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Jenderal TNI (Purn) Wiranto menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura agar dapat fokus pada tugas terbarunya, yakni memberi masukan atau usul kepada Presiden Jokowi.
"Saat ini saya ditugasi Presiden sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden. Tugasnya sangat kompleks, tidak ringan tidak mungkin saya nyambi dengan tugas-tugas lainnya. Maka saya dengan ini saya menyatakan mundur dari jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura," kata Wiranto di Jakarta, Rabu (17/12/2019).
Merujuk pada UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, lanjut Wiranto, dirinya seharusnya tidak perlu mundur lantaran yang dilarang menjabat sebagai Wantimpres adalah pimpinan partai politik, sementara Ketua Dewan Pembina bukan bagian dari itu.
Namun alasan lain yang membuat mantan Panglima TNI itu mundur adalah kondisi internal dari Partai Hanura itu sendiri. Menurutnya, semangat pengurus partai saat ini sudah berbeda pandangan dengan dirinya. Bahkan, pengurus saat ini cenderung ingin selalu berkonflik dengan dirinya.
"Rohnya sudah berbeda, semangatnya berbeda dan selalu ingin berkonflik dengan ketua Dewan Pembina kalau saudara seperti saya bagaimana? saudara tahan? saudara kerasan?" kata Wiranto.
Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024, Jumat (13/12/2019) di Istana Negara, Jakarta. Satu dari sembilan nama dipilih Jokowi sebagai ketua, yakni mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Selain Wiranto, Presiden Jokowi juga memilih delapan orang lainnya yakni Soekarwo (eks Gubernur Jawa Timur), Arifin Panigoro (pengusaha), Sidharto Danusubroto (politikus PDIP), Mardiono Bakar (politikus PPP/pengusaha), Putri Kus Wisnu Wardani (pengusaha), Dato Sri Tahir (pengusaha), Agung Laksono (politikus Golkar), dan Habib Lutfi bin Yahya (ulama).
Pelantikan itu tercatat dalam Surat Keputusan Presiden No. 137/P/2019 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden. Surat itu ditetapkan oleh Presiden pada 12 Desember 2019.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Ringkang Gumiwang