Menuju konten utama

Izin Investasi Pusat & Daerah akan Dipegang Jokowi di Periode Kedua

Pemerintah membahas mekanisme pelimpahan seluruh wewenang izin investasi ke presiden.

Izin Investasi Pusat & Daerah akan Dipegang Jokowi di Periode Kedua
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (25/2/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Pemerintah masih merampungkan sistem Omnibus Law untuk meningkatkan investasi dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, strategi yang tengah dibahas adalah perizinan investasi yang akan sepenuhnya diserahkan kepada presiden.

"Kita wujudkan Omnibus Law menjadi semua perizinan tidak boleh dalam bentuk UU untuk diserahkan kepada pejabat lain. Itu [perizinan investasi] adalah kewenangan presiden, hanya boleh diturunkan dalam Perpres. Penanggung jawab tertinggi adalah presiden," tutur Darmin dalam acara ISPC-Indonesia dan APINDO, di Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Omnibus Law yang berisi soal penyederhanaan 74 undang-undang soal investasi. Ia mengatakan, dalam skema Omnibus Law yang tengah dirampungkan.

Aturan ini lahir setelah pemerintah menemukan investor tidak nyaman dengan skema perizinan yang berlapis. Setelah mengurus berkas di pemerintah pusat, investor juga kerap kali terhambat di perizinan usaha di pemerintah daerah.

"Sehingga Pemda yang tak bisa mengikuti peraturan pusat, ke depan itu tidak bisa lagi [harus patuh pemerintah pusat]," katanya.

Ia merinci soal aturan berlapis tersebut, jika perizinan investasi dulunya diatur dalam Undang-udang nomor 13 tahun 2014 soal peraturan dan otonomi daerah memiliki kewenangan yang terdesentralisasi untuk mengeluarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai surat izin berusaha. Namun, jika Omnibus Law sudah disahkan presiden, maka kewenangan pemerintah daerah tersebut tidak berlaku.

"Kita akan ubah itu [UU 13 2014] yang membuat NSPK adalah presiden karena UU mengatakan penanggung jawab teritingi dari semua kewenangan itu adalah presiden. Karena tertinggi dia berhak mencabut kalau pelaksana [pengusaha] tak sesuai [melanggar aturan]," jelasnya.

Baca juga artikel terkait INVESTASI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana