Menuju konten utama
Tabrakan Mercy-Motor di Solo

Iwan Bos Indaco Lolos dari Pasal Pembunuhan, JPU "Pikir-pikir"

Saat ditanya apakah Jaksa kecewa dengan putusan hakim terhadap vonis Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia, Iwan Adranacus, JPU enggan menjawab. 

Iwan Bos Indaco Lolos dari Pasal Pembunuhan, JPU
Terdakwa Iwan Adranacus (kedua dari kiri) berjalan menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (8/1/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih akan berpikir terkait vonis satu tahun penjara yang diputuskan oleh mejelis hakim terhadap Iwan Adranacus.

Hal itu disampaikan oleh JPU Satriawan Sulaksono tak lama usai Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol yang didampingi dua hakim anggota Sri Widyastuti dan Endang Makmun itu membacakan vonis.

"Kami pikir-pikir selama satu minggu. Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Satriawan kepada mejelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (29/1/2019).

Saat awak media mencoba meminta tanggapan kepada JPU lainnya, Titiek Mariyani juga irit bicara. "Kita sudah bersikap tadi pikir-pikir," jawab Titiek singkat.

Sementara JPU Satriawan juga irit bicara. Saat ditanya apakah Jaksa kecewa dengan putusan hakim, ia pun enggan menjawab. "Enggak-enggak, enggak komen. Pikir-pikir tujuh hari, " katanya.

Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU terhadap Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia, Iwan Adranacus.

Majelis hakim menyatakan bahwa Iwan Adranacus terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan atau membuat orang lain meninggal dunia. Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif kedua JPU yakni Pasal 311 ayat (5) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama satu tahun," kata Krosbin saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (29/1/2019).

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan pidana penjara satu tahun dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan yakni 23 Agustus 2018. Sehingga praktis Iwan tinggal menjalani masa penahanan kurang lebih tujuh bulan penjara.

Putusan itu membuat Iwan Adranacus lolos dari hukuman 5 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU yang menyatakan Iwan terbukti melanggar Pasal 330 KUHP tentang Pembunuhan Yang Disengaja.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto