tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sosialisasi Asian Games 2018 yang melibatkan Erick Thohir ialah kasus lama.
"Kasus itu sudah selesai. Intinya, itu kasus lama yang diangkat kembali di media. Kami memang menangani kasus itu dan semua pelakunya sudah divonis empat tahun penjara," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (12/9/2018).
Erick sempat diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, dalam pemeriksaan tersebut ia sebagai saksi untuk tiga orang tersangka.
Lantas, Argo juga menegaskan berita yang beredar di sosial media perihal pemeriksaan Erick oleh kepolisian adalah salah.
"Saya pastikan lagi, semuanya sudah clear. Tidak ada lagi pemanggilan dia [Erick Thohir]," jelas Argo.
Diketahui, Erick sebagai saksi dalam perkara ini. Oktober tahun lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis mantan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dody Iswandi selaku pejabat pembuat komitmen, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta dan subsider tiga bulan.
Ada juga mantan Bendahara KOI Anjas Rivai dihukum empat tahun penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan. Kemudian, Direktur PT Hias Prima Gitalis Indonesia, Ikhwan Agus Salim, dikenakan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan subsider tiga bulan, ia juga diminta mengembalikan kerugian negara Rp1,7 miliar.
Saat itu, Anjas, Dody, dan Ikhwan diduga terlibat dalam kegiatan karnaval Asian Games 2018 yang berlangsung di kota Surabaya pada Desember 2015. Mereka berperan selaku penyedia jasa kegiatan yang mempromosikan pesta olahraga terbesar di Asia itu.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yantina Debora