Menuju konten utama

Istri Setya Novanto Segera Diperiksa KPK Lagi

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Deisti Astriani Tagor. KPK memerlukan keterangan istri Setya Novanto itu untuk membongkar kasus e-KTP.

Istri Setya Novanto Segera Diperiksa KPK Lagi
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). ANTARA FOTO/Wibowo Armando

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Deisti Astriani Tagor selaku istri tersangka kasus KTP elektronik Setya Novanto pada pekan depan. Pemanggilan dilakukan lantaran istri Ketua DPR itu sempat mangkir dalam pemeriksaan KPK, Jumat pekan lalu.

"Untuk salah satu saksi yang kemarin tidak datang itu ada rencana pemanggilan minggu depan istri tersangka SN ya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Namun, Febri tidak menjelaskan tanggal spesifik pemeriksaan Deisti dan saksi-saksi lain.

Pada pemanggilan pemeriksaan, Jumat (10/11/2017), istri Setya Novanto sedianya bersaksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Namun, Deisti mangkir dengan alasan sakit.

"Yang bersangkutan tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit," kata Febri Diansyah kepada Tirto, Selasa (14/11/2017).

Pemberitahuan ketidakhadiran dibarengi Surat Keterangan Sakit dari Aditya Medical Centre. Surat tersebut berisi keterangan kalau yang bersangkutan perlu istirahat karena sakit selama 1 minggu terhitung sejak 10 November 2017.

Febri menerangkan, surat keterangan sakit itu ditandatangani oleh dokter pemeriksa Okky Khadarusman.

KPK tengah mengusut kasus suap KTP elektronik yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Terakhir, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Anggota DPR 2009-2014 itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka Setya Novanto itu dianulir oleh hakim Cepi Iskandar dalam putusan sidang gugatan praperadilan pada Jumat (29/9/2017). Namun, tidak semua gugatan praperadilan Novanto dipenuhi pengadilan. Hakim tidak mengabulkan gugatan pencegahan Setya Novanto ke luar negeri.

Jumat pekan lalu, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Komisi antirasuah itu kembali menyangkakan Setya Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini, KPK resmi menahan Setya Novanto selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (17/11/2017). Ketua DPR itu ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Namun, akibat masih perlu dilakukan pemeriksaan usai perawatan di RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan yang menimpanya, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu dibantarkan ke RSCM.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH