Menuju konten utama

Istri Setya Novanto Dilarang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Deisti Astriani Tagor dicegah bepergian ke luar negeri per 21 November 2017 hingga Mei 2018.

Istri Setya Novanto Dilarang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (20/11/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri Ketua DPR Setya Novanto Deisti Asriani Tagor untuk bepergian ke luar negeri pada Kamis (23/11/2017). Deisti dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Selasa (21/11/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat pencekalan Deisti ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka mencekal Deisti dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2017).

Pencekalan Deisti ini dibenarkan Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno. "Jadi tanggal 21 November KPK sudah menetapkan surat keputusan untuk mencegah Ibu Deisti Astriani Tagor bepergian ke luar negeri," kata Agung saat dihubungi Tirto, Kamis (23/11/2017).

Dalam surat tersebut, KPK tidak hanya menyampaikan pencekalan Deisti demi kepentingan penyidikan satu tersangka e-KTP saja, namun Deisti dicegah untuk dua tersangka e-KTP. "Saya lupa namanya tapi di antaranya Pak Setya Novanto sendiri," kata Agung.

Agung mengatakan, surat tersebut juga diikuti surat permohonan kepada Dirjen Imigrasi untuk memasukkan Deisti dalam daftar pencegahan selama enam bulan ke depan karena Deisti berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi e-KTP. Pihak imigrasi pun langsung mengeksekusi permohonan tersebut.

"Sesuai SOP [kami] akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan menyampaikan bahwa sejak tanggal tersebut tidak bisa menggunakan paspornya, akan masuk daftar cegah dan paspor akan ditarik sementara," kata Agung.

Setya Novanto sudah lebih dahulu dicekal ke luar negero. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan Setya Novanto karena masih membutuhkan keterangan politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya Setnov dicekal ke luar negeri pada 10 April hingga 10 Oktober. Masa pencegahan bepergian ke luar negeri itu diperpanjang hingga 6 bulan per 2 Oktober 2017 hingga April 2018.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra