Menuju konten utama

Istri Gus Dur Mengaku Kerepotan dengan Skema Pemilu Sekarang

Sinta Wahid mengimbau agar penyelenggara Pemilu lebih mempertimbangkan hal-hal yang dapat mempersulit pemilih, khususnya yang berusia lanjut.

Istri Gus Dur Mengaku Kerepotan dengan Skema Pemilu Sekarang
Sinta Nuriyah Wahid. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Istri Presiden Indonesia keempat Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah mengaku kesulitan dengan skema Pemilu 2019, yang untuk pertama kali dilaksanakan secara serentak.

"Aku repot, kalau dalam kondisi seperti ini harus dibantu banyak orang. Melipatnya susah banget. kertasnya tebal. Saya bayangin kalau orang sudah tua pasti repot," ujarnya usai menggunakan hak pilih di TPS 078 RT.002/05 Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

Sinta Wahid datang bersama dengan dua putrinya yakni Yenny Wahid, Inayah Wahid, dan menantunya, Dhohir Farisi.

Dari pantauan Tirto di lokasi, Yenny Wahid sampai harus membantu ibunya ke dalam bilik pemungutan suara.

Sebab itu, Sinta Wahid mengimbau agar penyelenggara Pemilu ke depannya lebih mempertimbangkan hal-hal yang dapat mempersulit pemilih, khususnya yang berusia lanjut.

"Saya berharap jangan seperti ini, lebih praktis saja. Tidak menyulitkan pemilih," tutupnya.

Sebelumnya, Anita Wahid lebih dulu menggunakan hak suaranya di TPS 078. Anak pertama Gus Dur Alissa Wahid juga dijadwalkan mencoblos di tempat yang sama. Namun, ternyata ia pindah tempat pemilihan di Yogyakarta.

Jumlah DPT di TPS 078 berjumlah 251 orang. Laki-laki berjumlah 149 dan perempuan 102.

Pada Pilpres 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dua pasang calon yang akan memperebutkan jabatan kepresidenan.

Nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bersamaan dengan itu, KPU juga menyelenggarakan pileg bersamaan dengan Pilpres 2019.

Puluhan ribu caleg terdaftar di 20 partai politik yakni 16 parpol tingkat nasional, dan empat parpol lokal tambahan khusus di Provinsi Aceh.

Sebanyak 17.610 kursi anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, 2.207 kursi anggota DPRD tingkat provinsi, 575 kursi anggota DPR RI, dan 136 kursi anggota DPD akan diperebutkan oleh semua caleg.

Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK) bisa mencoblos pilihannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan dengan membawa Formulir C6 sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto