Menuju konten utama

Istri Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK Bersama Kontraktor

Tim penindakan KPK pada Selasa (20/6/2017) pagi, menangkap Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dalam OTT bersama seorang kontraktor berinisial RDS.

Istri Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK Bersama Kontraktor
Istri Gubernur Bengkulu Lily Mardani dikawal petugas kepolisian saat diamankan di Reskrimsus Polda Bengkulu, Bengkulu, Selasa (20/6). ANTARA FOTO/David Muharmansyah

tirto.id - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/6) pagi, menangkap Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dalam operasi tangkap tangan di rumah kediaman pribadi di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu.

Bersama Lily, tim KPK juga menangkap seorang kontraktor yang diduga penyuap istri gubernur Bengkulu itu, berinisial RDS.

Hingga berita ini diturunkan, diketahui Lily dan RDS masih berada di gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Sementara di lokasi parkir kendaraan di sisi gedung Ditreskrimsus terparkir mobil berwarna putih yang merupakan mobil dinas Gubernur Bengkulu, plat merah BD 1.

Kasubid Humas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi saat ditanyai wartawan membenarkan keberadaan istri gubernur Bengkulu itu dan seorang kontraktor diamankan oleh KPK di Markas Polda Bengkulu.

"Iya benar, istri gubernur, gubernur dan seorang kontraktor bersama tim KPK sedang berada di Ditreskrimsus," kata dia, seperti diberitakan Antara.

Namun, Mulyadi menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus dan barang bukti yang disita tim KPK.

Hingga berita ini diturunkan, Lily bersama suaminya Ridwan Mukti serta kontraktor RDS masih diamankan di Markas Polda Bengkulu.

Sebelum mendampingi suaminya memimpin Bumi Rafflesia, Lily Martiani Maddari pernah menduduki kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelum memasuki dunia politik dan berhasil menjadi tokoh penting partai Golkar di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Lily sudah lebih dulu dikenal sebagai pengusaha.

Selain itu, pada 9 Juni lalu, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan salah satu Kepala Seksi Intel III Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba.

KPK menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri