Menuju konten utama
Perppu Cipta Kerja

Isi Perpu Nomor 2 Tahun 2022, Aturan tentang Cuti Jangka Panjang

Isi Perppu Cipta Kerja nomor 2 Tahun 2022, aturan tentang Cuti Jangka Panjang di Pasal 79.

Isi Perpu Nomor 2 Tahun 2022, Aturan tentang Cuti Jangka Panjang
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Aturan tentang cuti panjang atau istirahat panjang bagi para pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 79 ayat (5).

Regulasi tersebut resmi disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 30 Desember 2022 lalu.

Menyusul pengesahan aturan tersebut, masyarakat banyak menyoroti mengenai hak libur bagi para pekerja yang disebutkan pada Pasal 79.

Salah satu hak libur yang menjadi perbincangan adalah cuti jangka panjang atau istirahat panjang.

Cuti jangka panjang atau istirahat panjang disinggung dalam Pasal 79 ayat (5), namun untuk teknisnya tidak disebutkan dengan rinci.

Peraturan tersebut memberikan kesempatan kepada perusahaan melalui perjanjian kerja dan peraturan perusahaan untuk menentukan perihal cuti jangka panjang.

Bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, adalah sebagai berikut:

“Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis pernyataan resmi berupa keterangan tambahan pada akun Instagramnya pada Rabu (4/1/2023) terkait penafsiran Pasal 79 ayat (5).

Kemnaker menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.

Isi Pasal 79 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 soal Cipta Kerja

(1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Keda, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Link Download Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja PDF

Untuk mengetahui lebih detail mengenai isi keseluruhan dari Perpu Cipta Kerja, Anda bisa download melalui link berikut ini.

Link PDF Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja

Baca juga artikel terkait PERPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dhita Koesno