Menuju konten utama

Irwandi Heran Hanya Hubungannya dengan Steffy Burase yang Mengemuka

Irwandi mengaku memang pernah memberikan Rp 50 juta kepada Steffy, tapi uang itu merupakan sumbangan untuk Aceh Marathon.

Irwandi Heran Hanya Hubungannya dengan Steffy Burase yang Mengemuka
Model asal Manado, Fenny Steffy Burase (tengah) mendatangi KPK meski tidak terdaftar dalam jadwal pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Gubernur Aceh Non-Aktif Irwandi Yusuf mengaku heran kenapa hanya hubungannya dengan model Steffy Burase yang mengemuka di persidangan perkara yang menjeratnya. Ia mengaku, pemberiannya ke Steffy Burase hanya sumbangan untuk Aceh Marathon.

"Kenapa itu yang jadi problem, yang jadi seksi sekali? Pengadilan Tipikor berubah jadi pengadilan agama," kata Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Irwandi mengaku memang pernah memberikan Rp 50 juta kepada Steffy, tapi uang itu merupakan sumbangan untuk Aceh Marathon. Sebab, ia katakan, anggaran untuk Aceh Marathon rencananya baru cair pada Mei 2018 sementara perhelatan tersebut rencananya digelar Juli 2018.

"Pembayaran seperti jersey, seperti medali harus dibayar segera," katanya.

Ia pun membantah memberikan apartemen kepada Steffy Burase, menurutnya apartemen itu hanya ia kontrakkan. "Buat apa juga aku berikan? Coba periksa, itu aku berikan atau kontrak?" Katanya.

Hari ini sedianya digelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf. Namun sidang batal sebab, ada miskomunikasi antara jaksa penuntut umum dan saksi.

"Sebenarnya hari ini pemeriksaan saksi, kami ada miskomunikasi dengan saksi," kata Jaksa kepada hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (18/2/2019).

Rencananya, hari ini Jaksa KPK memanggil Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti sebagai saksi.

Selain itu, jaksa pun berencana menghadirkan Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah pada Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto untuk bersaksi.

Alhasil hakim akhirnya menetapkan sidang dilanjutkan pada Senin (25/2/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP GUBERNUR ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto