Menuju konten utama

Ironi Wabup OKU Sumsel: Menang Pilkada & Siap-siap Disidang Korupsi

Wakil Bupati OKU, Johan Anuar bakal menjadi wakil kepala daerah pertama hasil Pilkada 2020 yang diadili karena kasus korupsi.

Ironi Wabup OKU Sumsel: Menang Pilkada & Siap-siap Disidang Korupsi
Anggota Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan membawa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (14/1/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wpa.

tirto.id - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, Johan Anuar akan menghadapi persidangan dugaan korupsi tanah pemakaman umum.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Dalam waktu dekat, Johan akan disidang.

"Hari ini, dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka JA dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/12/2020), melansir Antara.

Johan diduga terlibat kongkalikong pengadaan lahan pemakaman umum saat menjadi Wakil Ketua DPRD OKU pada 2012. Dalam dugaan korupsi lahan kuburan, kerugian ditaksir mencapai Rp5,7 miliar.

Kasus tersebut semula jalan di tempat. Lewat kewenangan pengambilalihan perkara, KPK menangani kasusnya sejak pertengahan 2020. Seiring perjalanan karier politik, Johan telah menjadi wakil bupati OKU dan kini maju lagi sebagai calon wakil bupati periode 2021-2026. Ia berpasangan dengan Kuryana Azis. Kedua petahana melawan kotak kosong dalam Pilkada 2020.

Berdasar hitungan sementara KPU pukul 17.02 WIB, Kamis (10/12/2020) sudah dihitung suara masuk 66,07 persen Pilkada OKU 2020. Hasilnya pasangan Kuryana Azis-Johan Anuar meraih 66,1 persen, melesat jauh dari kotak kosong 33,9 persen.

Majunya Johan dalam pilkada tak pelat dikirik. Johan dinilai tidak punya integritas untuk maju sebagai calon. Kendati demikian, raihan suara menandakan ia unggul.

Terkait kasus korupsi, Johan disangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tersangka Johan juga dilakukan penahanan oleh JPU KPK selama 20 hari terhitung sejak 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali