tirto.id - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga polisi telah bertindak sewenang-wenang saat terlibat bentrok dengan warga di Desa Tanjung Raman, Pendopo Lintang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan pada 31 Juli 2019 lalu.
Kepala Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia Kontras, Raden Arif Nur Fikri menyatakan bentrokan itu mengakibatkan tiga warga mengalami luka tembak.
Para korban tembak saat terjadi bentrokan dengan empat anggota Polsek Ulu Musi itu kini dirawat di RSUD Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Sementara berdasar kesaksian penduduk setempat, saat sejumlah warga hendak membesuk korban tembak itu, mereka justru diadang polisi sehingga konflik pecah kembali. Akibat bentro itu, 12 warga lainnya menderita luka luka.
Oleh karena itu, Arif mendesak Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli Bahuri mengusut dugaan adanya tindakan sewenang-wenang anak buahnya dalam insiden betrokan di Empat Lawang.
"Jika terbukti anggota kepolisian melakukan pelanggaran, kami mendesak Kapolda Sumatera Selatan mencopot anggotanya," kata Arif di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
"Kami juga mendesak agar proses dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan mekanisme internal," tambah Arif.
Selain itu, Arif meminta Polda Sumsel melakukan evaluasi secara menyeluruh dan berkala terhadap mekanisme kepemilikan senjata api oleh anggotanya agar tidak mudah disalahgunakan.
Menurut dia, hingga hampir sebulan usai bentrokan terjadi, warga masih ketakutan dan resah. Akibat bentrokan itu, 14 warga juga ditahan di Polda Sumatera Selatan.
"Terkait dengan 14 warga yang ditahan terkait sangkaan tindakan pidana penganiayaan terhadap polisi. Kami meminta kepada Kapolda agar 14 orang tersebut dijamin hak-haknya. Hak atas bantuan hukum, informasi, dan jaminan akses bagi keluarga," ujar Arif.
"Dan melakukan proses hukum tersebut secara transparan dan akuntabel," dia menambahkan.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom