Menuju konten utama

IPW: Konsumen Properti Harus Hati-Hati dengan Harga Murah

ndonesia Property Watch mengemukakan bahwa konsumen properti di Indonesia seringkali dirugikan karena pengembang properti yang dipilihnya ternyata belum memiliki izin pembangunan. Hal ini dapat terjadi karena konsumen di Indonesia lebih sering memperhitungkan harga yang murah saat memutuskan membeli properti yang ditawarkan pengembang tertentu.

IPW: Konsumen Properti Harus Hati-Hati dengan Harga Murah
Sales Departement Head PT Bakrie Swasakti Utama (BSU) Ansen Wahyudi (kiri) menjelaskan maket salah satu proyek kepada pengunjung saat Properti REI Expo 2016 di Jakarta, Sabtu (2/4). BSU selaku pengembang kawasan Rasuna Epicentrum berkomitmen memberikan alternatif hunian yang nyaman dan aman di beberapa proyeknya antara lain: The Masterpiece dan The Empyreal yang saat ini tahapan pembangunannya sudah mencapai 94%, sedangkan untuk Ocea Condotel sudah mencapai 98% dengan fasilitas lengkap seperti pedestrian yang asri, riverside dan pemadam kebakaran. ANTARA FOTO/Audy Alwi

tirto.id - ndonesia Property Watch (IPW) mengemukakan bahwa konsumen properti di Indonesia seringkali dirugikan karena pengembang properti yang dipilihnya ternyata belum memiliki izin pembangunan. Hal ini dapat terjadi karena konsumen di Indonesia lebih sering memperhitungkan harga yang murah saat memutuskan membeli properti yang ditawarkan pengembang tertentu.

"Konsumen seringkali tidak jeli atau memang tidak mengetahui perizinan pembangunan apa saja yang harus dilengkapi oleh pengembang. Konsumen sering tergiur harga murah dan terus membayar cicilan namun belum ada pengikatan antara konsumen dan pengembang," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, (5/4/2016).

Ali mengatakan bahwa konsumen banyak yang tertarik kepada proyek properti yang dijual secara "pre-sale" dan hanya ditampilkan gambarnya, yang ternyata belum mengantongi izin pembangunan sedangkan uang cicilan konsumen sudah masuk ke kantong pengembang. Dengan demikian,menurut Ali, maka posisi konsumen menjadi lemah ketika ternyata memang proyek tersebut tidak jadi dibangun.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan tim investigasi Indonesia Property Watch terdapat salah satu pengembang apartemen di wilayah Depok yang bahkan sejak 2013 telah memasarkan proyek dan sudah menerima cicilan dari konsumen, namun baru memperoleh IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pada tahun 2016.

"Artinya selama tiga tahun konsumen ditipu dan tidak ada ikatan dalam bentuk apapun termasuk PPJB. Lebih ironis lagi kasus yang menimpa konsumen kondotel di Yogyakarta yang menuntut karena pengembangnya kabur," ujarnya.

Ia berpendapat hal seperti itu dapat terjadi karena sejak dulu, pemerintah tidak tanggap untuk menyelesaikannya serta tidak ada langkah-langkah pencegahan.

Sedangkan yang banyak terjadi, ujar dia, adalah ketika bangunan disegel atau pengembang telah hilang baru kemudian kasus ini terkuak.

"Kondisi ini sangat merugikan konsumen, apalagi mereka tidak ada tempat untuk mengadu. Indonesia Property Watch juga mengharapkan adanya tindakan dari REI (Real Estat Indonesia) bila ternyata memang pengembang yang bersangkutan merupakan anggota REI," pungkasnya. (ANT)

Baca juga artikel terkait PENGEMBANG PROPERTI atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra