Menuju konten utama

Inkonsistensi Pemerintah Soal Pj Gubernur dari Perwira Aktif

Keputusan Mendagri Tjahjo melantik Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar dinilai sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah soal Pj atau Pjs kepala daerah dari perwira aktif TNI/Polri.

Inkonsistensi Pemerintah Soal Pj Gubernur dari Perwira Aktif
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo didampingi Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan, Sekda Jabar Iwa Karniwa dan Penjabat terpilih Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan menghadiri pelantikan Penjabat Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat membuka kembali ingatan publik pada polemik Januari silam. Saat itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat mengusulkan nama perwira aktif TNI dan Polri untuk menjadi Pj Gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat.

Namun, rencana itu akhirnya dibatalkan pada pertengahan Februari lantaran memicu polemik dan kecurigaan publik kepada pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyampaikan, “kalau sudah ada kebijakan yang nyata-nyata mengundang reaksi rakyat, reaksi yang benar ya, bukan ngawur, didengarkan dan dilaksanakan.”

Beberapa bulan setelah pembatalan rencana itu, Iriawan yang diproyeksikan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat dimutasi dari jabatannya sebagai Asisten Operasi Kapolri di Mabes Polri ke Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) sebagai sestama. Proses mutasi ini yang ternyata kemudian dimanfaatkan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memuluskan langkah Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menyampaikan bahwa kebijakan yang diambil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tetap melantik Komjen Pol M Iriawan sangat kontradiktif dengan apa yang disampaikan Wiranto beberapa bulan sebelumnya.

Terlebih, menurut Adi, ada banyak pejabat eselon 1 di jajaran Kemendagri yang memiliki kapasitas dan kompetensi cukup untuk diangkat sebagai penjabat gubernur.

“Ini memang kewenangan mendagri, tapi bukan berarti ini tidak melakukan seleksi untuk menaruh calon yang, setidaknya, tidak mengundang resistensi dan mengundang kegaduhan," kata dosen politik di UIN Syarif Hidayatullah ini saat dihubungi Tirto, Selasa (19/6/2018).

Pada akhirnya, menurut Adi, inkonsistensi pemerintah serta ambisi untuk mengamankan dua provinsi yang calon gubernurnya berasal dari PDI Perjuangan terlihat jelas. “Menurut saya penunjukan Pak Iwan Bule [sapaan Iriawan] ini seakan-akan dipaksakan, seolah tidak ada orang lain di Kementerian Dalam Negeri,” kata Adi.

Kendati demikian, Mendagri Tjahjo Kumolo bersikukuh dan tak acuh atas polemik yang kembali muncul di masyarakat. Menurut dia, yang penting adalah penempatan Iriawan di Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum nama Iriawan diusulkan kembali, kata Tjahjo, dirinya dan tim dari Kementerian Dalam Negeri juga telah mengkaji sejumlah perundang-undangan, mulai dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Pilkada, UU Kepolisian, serta Permendagri tentang Aturan Cuti Kepala Daerah.

Mantan Sekjen PDIP ini tak menampik bahwa usulan nama Iriawan pada Januari lalu memang menimbulkan polemik di masyarakat. Namun demikian, kata dia, setelah berdiskusi dengan Kemenkopolhukam, Kemendagri sepakat bahwa tak akan mengangkat perwira aktif di Polri dan TNI yang sedang menjabat jabatan struktural di Mabes Polri dan TNI.

“Akhirnya dengan Pak Iriawan sudah dimutasi dari Mabes Polri ke Lemhanas, yang struktur eselonnya sama dengan dirjen, ya itu sesuai aturan, sesuai mekanisme yang ada,” kata Tjahjo berdalih.

Problemnya, pelantikan Komjen Pol Iriawan bukan semata masalah aturan perundang-undangan saja, melainkan netralitas pejabat negara dalam proses politik yang tengah berlangsung di Jawa Barat.

Saat ditanya soal kecurigaan tersebut, Tjahjo lagi-lagi tak acuh dan bersikukuh bahwa tak ada kepentingan politik apapun. Apalagi, kata dia, tahapan pilkada menuju pemungutan suara tinggal seminggu lagi.

“Orang tuh curiga ada apa, enggak ada. Besok saya tanggal 22 melantik penjabat gubernur Sumut. Pencoblosannya 27. Mau bisa apa? Yang penting melayani masyarakat, tata kelola pemerintah berjalan dengan baik,” kata Tjahjo.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyampaikan, pengangkatan Iriawan bakal menimbulkan syak wasangka mengingat rekam jejak Iriawan yang kerap menjadi pengaman kepentingan penguasa, serta berasal dari institusi yang sama dengan salah satu kandidat pilgub di Jawa Barat yang diusung PDIP.

“Akan lebih arif dan bijak jika dipilih figur netral dan negarawan. Jabar itu magnitude politik nasional. Penanganan yang tidak tepat berpotensi membawa virus ketidak-netralan pemerintah. Kian menyuburkan gerakan #2019GantiPresiden karena ketidakadilan akan selalu membawa reaksi,” kata Mardani.

Karena itu, kata Mardani, Fraksi PKS di DPR RI juga bakal mendukung pengguliran hak angket yang digagas Partai Demokrat terhadap Kemendagri atas dilantiknya mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Fraksi PKS sendiri sebelumnya telah mengingatkan Mendagri Tjahjo agar tidak melantik perwira aktif sebagai penjabat gubernur. Selain rentan dipersepsi politis, hal itu juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini mengatakan, ada tiga ketentuan yang berpotensi untuk dilanggar. Salah satunya, adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, di mana Pasal 28 ayat (3) dinyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Henry Yosodiningrat menilai bahwa pengangkatan Komjen Pol Iriawan sebagai Pj Gubernur sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Henry juga membantah jika penunjukan Iriawan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Saya kira enggak [masalah], ya. Karena Pj itu kan sementara. Bukan permanen dan itu ditunjuk,” kata Henry saat dihubungi Tirto.

Politikus PDIP ini juga menolak jika pemerintah disebut tidak konsisten atas apa yang telah diucapkan oleh Kemenkopolhukam soal pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Menurut dia, rencana pengajuan nama Iriawan sempat dibatalkan karena yang bersangkutan masih menduduki jabatan struktural di Mabes Polri.

"Itu kan masalah kebijakan. Kalau bahas [pelantikan] ini masalah yuridis. Sudah sesuai lah secara undang-undang,” kata Henry.

Baca juga artikel terkait PJ GUBERNUR JABAR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz