tirto.id - Pemerintah membatalkan rencana penunjukan perwira tinggi (pati) polisi menjadi Penjabat (Pj) atau Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan pembatalan dilakukan setelah pemerintah mengklaim sudah menyerap aspirasi masyarakat.
"Kalau sudah ada kebijakan yang nyata-nyata mengundang reaksi rakyat, reaksi yang benar ya bukan ngawur, didengarkan dan dilaksanakan," ujar Wiranto setelah menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pelaksanaan Pilkada, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Rencana pemerintah menunjuk pati polisi menjadi Pj mencuat setelah Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengumumkan hal itu pada 25 Januari lalu. Saat itu, Martinus berkata sudah menerima informasi bakal nama Pj Gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat dari petinggi Polri.
"Untuk Provinsi Jawa Barat, pelaksana tugasnya akan diisi oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen M. Iriawan dan untuk Provinsi Sumatera Utara, direncanakan Irjen Martuani Sormin yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri saat ini," kata Martinus.
Setelah informasi diketahui publik, ragam tanggapan muncul. Pro dan kontra timbul sampai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan klarifikasi. Ia mengatakan, dua nama yang disebut Martinus atas usulannya sendiri.
"Untuk Jawa Barat dan Sumatera Utara sudah dipertimbangkan, akan ada kebijakan lain nanti akan kita lakukan. Jangan dibahas lagi," kata Wiranto.
Pj ditugaskan ke daerah yang masa jabatan pimpinannya habis sebelum gubernur terpilih hasil pilkada dilantik. Kemudian, Pjs ditunjuk untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah dan wakilnya yang ikut pilkada.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Agung DH