Menuju konten utama

Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Tepat Bayar THR & Dicicil

Kemnaker sebut sanksi teguran tertulis bagi perusahaan yang tak taat bayar thr, lalu sanksi pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Tepat Bayar THR & Dicicil
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah (kiri) bersalaman dengan Wakil Menteri Pertahanan, Wahyu Sakti Trenggono (kanan) dalam Peringatan Hari Buruh Migran di GOR Vira Yudha Markas Divisi Infanteri 2 Kostrad, Singosari, Malang, Jawa Timur, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pd

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang mencicil atau tidak tepat waktu dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023. Adapun sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, sanksi diberikan kepada perusahaan tidak taat pertama berupa teguran tertulis. Kemudian kedua akan dilakukan pembatasan kegiatan usaha.

Selanjutnya sanksi lainnya adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Terakhir pembekuan kegiatan usaha.

"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," kata Ida dalam Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Ida menegaskan pemberian THR paling lambat wajib dilakukan oleh perusahaan pada H-7 sebelum Lebaran. Perusahaan juga tidak boleh mencicil THR kepada karyawan.

"Saya minta perusahan agar taat ketentuan ini," tegasnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menegaskan kepada pemberi kerja atau pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi pekerja dengan sistem penuh dan tidak boleh dicicil.

"THR (2023) tidak boleh dicicil," kata melalui pesan singkatnya kepada Tirto, Sabtu, (25/3/2023).

Selain itu, Indah mengatakan bahwa paling lambat pembayaran THR itu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"(THR) Harus dibayarkan paling telat H-7 (hari raya Idul Fitri),” katanya.

Baca juga artikel terkait SANKSI TAK BAYAR THR atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat