Menuju konten utama

Ini Kata Jaksa Agung Soal Eksekusi Mati Narkoba

HM Prasetyo selaku Jaksa Agung meminta pihak mana pun untuk tidak mencampuri kedaulatan hukum di Indonesia terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati bagi para terpidana kasus narkoba. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan bersikukuh melaksanakan hukuman mati walaupun banyak pihak yang tidak sependapat atas hal tersebut.

Ini Kata Jaksa Agung Soal Eksekusi Mati Narkoba
Jaksa Agung HM Prasetyo. Tirto/TF Subarkah.

tirto.id -

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihak mana pun tidak boleh mencampuri kedaulatan hukum di Indonesia terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati bagi para terpidana kasus narkoba. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan hukuman tersebut walaupun terjadi pro dan kontra dari berbagai kalangan.

"Ketika ada pro dan kontra hukuman mati pun, kami tetap tegas, karena ini menyangkut masalah kedaulatan hukum Indonesia yang tidak boleh dicampuri," kata Prasetyo, di Ambon, Selasa (31/5/2016).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihak mana pun boleh saja mengajukan protes dan sebagainya. Tetapi, pihak tersebut juga harus melihat korban dari tindak kejahatan yang dilakukan pelaku tersebut.

"Saya sering katakan eksekusi mati bukan hal yang menyenangkan tetapi harus kita lakukan karena demi kelangsungan bangsa kita, dan masyarakat bisa memahami serta memakluminya dan saya berharap bisa mendukung upaya jaksa," katanya.

Dia juga menjelaskan, alasan tertundanya rencana eksekusi mati tahap ketiga terpidana kasus narkoba tersebut karena ada permasalahan penting yang harus diprioritaskan seperti perbaikan ekonomi.

"Bukan berarti kejaksaan ragu-ragu karena kita tetap menyatakan perang terhadap narkoba dan tidak kompromi dengan pengedar serta bandar narkoba. Saya sampaikan bahwa sekarang ini betapa masif dan luasnya akibat yang ditimbulkan karena kejahatan narkoba," ujar dia.

Ia mengatakan, saat ini sekitar lima juta anak-anak Indonesia menjadi korban penyalahgunaan narkoba, dan dari angka itu, sekitar 1,5 juta orang tidak mungkin disembuhkan lagi. Korban tersebut, kata dia, akan kehilangan masa depan dan menjadi beban keluarga.

Sementara untuk rehabilitasi, kata dia, pemerintah akan mengeluarkan biaya yang luar biasa besar. Untuk 100.000 orang korban narkoba saja dibutuhkan dana Rp1 triliun untuk rehabilitasi dan butuh waktu enam bulan. (ANT)

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz