Menuju konten utama

Ini Alasan Sri Mulyani Beri Tambahan Uang Suplemen bagi ASN

Amnu Fuady menjelaskan bahwa suplemen ini memang diberikan khusus bagi pegawai yang memiliki risiko daya tahan tubuhnya turun.

Ini Alasan Sri Mulyani Beri Tambahan Uang Suplemen bagi ASN
Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam aturan yang ditekan pada 28 April 2023 ini, Sri Mulyani memberikan uang tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membeli suplemen.

Kasubdit Standar Biaya Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Amnu Fuady menjelaskan bahwa suplemen ini memang diberikan khusus bagi pegawai yang memiliki risiko daya tahan tubuhnya turun. Sebab setiap pekerjaan dilakukan ASN memiliki unsur risiko tersendiri.

"Ada juga yang misalnya yang berhadapan terus dengan komputer itu bisa (kena) matanya. Kalau bekerja tidak ada risiko, tidak ada makanan tambahan (suplemen)," ujarnya dalam media briefing di Kantornya, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Amnu mengatakan pemberian tambahan uang suplemen ini diberikan kepada masing-masing ASN yang bersangkutan, utamanya memiliki daya tahan tubuh lemah. Adapun pemberian tersebut dalam bentuk barang bukan uang.

"Kita tidak mengatur secara pasti kriterianya seperti apa, tetapi ASN yang memiliki risiko diberikan makanan tambahan. Diberikan dalam bentuk barang, tidak dalam bentuk uang," katanya.

Menurutnya tambahan uang suplemen ini diperlukan karena pemerintah ingin mendorong agar ASN dapat bekerja dengan kondisi yang fit.

"Untuk yang punya risiko daya tahan tubuh makanya diberikan susu, vitamin tambahan, itupun di masing masing kementerian enggak prioritas," ujarnya.

Perlu diketahui satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah meningkatkan atau mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.

Dalam aturan ini, setiap PNS akan mendapat tambahan uang berkisar Rp18.000 sampai Rp25.000 per hari. Besaran uang tambahan yang didapat PNS setiap provinsi berbeda.

Baca juga artikel terkait KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang