tirto.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surakarta kembali menggelar layanan vaksinasi booster untuk warga Kota Surakarta (Solo) dan sekitarnya. Layanan vaksinasi tersebut akan dibuka rutin setiap Senin hingga Sabtu di Sentra Vaksinasi Grha Wisata Niaga.
Melansir Instagram Dinkes Surakarta, pemberian vaksin akan dilayani mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Terdapat kuota harian dalam layanan vaksinasi ini, yaitu maksimal 200 penerima per hari.
Disamping penyaluran vaksinasi booster, Dinkes Surakarta juga melayani pemberian vaksin primer dosis 1 dan 2. Jenis vaksin yang akan diberikan di Sentra Vaksinasi Grha Wisata Niaga adalah AstraZeneca.
Syarat Vaksin Booster di Sentra Vaksinasi Grha Wisata Niaga
Masyarakat Kota Solo dan sekitarnya yang ingin memperoleh vaksin booster di sentra vaksinasi Grha Wisata Niaga wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Membawa e-KTP;
- Berusia 18 tahun ke atas;
- Dalam kondisi sehat;
- Membawa pena atau bolpoin pribadi;
- Membawa kartu vaksin dosis 1 dan 2 dengan jenis vaksin Sinovac, Coronavac, Bio Farma, atau AstraZeneca;
- Sudah lebih menerima vaksin dosis 2 selama lebih dari 3 bulan.
Calon peserta vaksin yang sudah memenuhi syarat bisa langsung datang ke gedung Grha Wisata Niaga di Jalan Slamet Riyadi Nomor 275, Sriwedari, Laweyan, Kota Solo.
Apakah Vaksinasi dapat Membatalkan Puasa?
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Vaksinasi (MUI) No.13 Tahun 2021 melaksanakan vaksinasi saat berpuasa tidak bersifat membatalkan puasa. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia yang ingin memperoleh vaksinasi saat berpuasa diperbolehkan tanpa harus membatalkan puasanya.
Pendapat yang sama turut disampaikan oleh Nahdatul Ulama (NU). Melalui rilisnya pada Sabtu (2/4/2022), NU mengungkapkan terdapat dasar pandangan dari keputusan tersebut yang tertuang dalam kitab Minhajul Qawim, yang berbunyi:
"Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).
Sehingga, dengan demikian NU berpendapat bahwa umat Islam yang dalam keadaan puasa boleh mengikuti vaksinasi COVID-19 dan puasanya tidak batal atau tetap sah.
Vaksin Booster Jadi Syarat untuk Mudik Lebaran 2022
Saat ini pemerintah sedang melaksanakan program percepatan vaksinasi booster. Ini semakin gencar dilaksanakan jelang mudik lebaran 2022 yang rencananya akan diizinkan bagi seluruh masyarakat yang sudah menerima vaksin booster.
Berdasarkan keterangan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin nantinya akan ada 3 macam syarat dan ketentuan mudik lebaran 2022, sebagai berikut:
- Pemudik yang sudah menjalani vaksinasi booster atau vaksin COVID-19 dosis ketiga diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa harus lolos tes kesehatan.
- Pemudik yang baru mendapat vaksin COVID-19 dosis lengkap (2 dosis) diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Test Antigen sebelum melakukan perjalanan.
- Pemudik yang baru memperoleh vaksin COVID-19 dosis 1 wajib menjalani tes PCR sebelum menempuh mudik Lebaran 2022.