tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas penerapan sistem ganjil genap ke 25 titik jalan di Ibu Kota. Penerapan ganjil genap ini akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022 mendatang.
Aturan baru tersebut akan melengkapi sistem ganjil genap yang telah diterapkan sebelumnya di 13 ruas jalan di Jakarta.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi DKI Jakarta, sosialisasi pemberlakuan sistem ganjil genap mulai dilakukan pada 26 Mei - 5 Juni 2022. Penerapan sistem ini diberlakukan pada hari Senin - Jumat (pukul 06.00 - 10.00 & 16.00 - 21.00 WIB).
Penerapan Ganjil-Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta 6 Juni 2022
Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap mulai 6 Juni 2022:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian
Berikut ini daftar kendaraan yang termasuk dalam pengecualian pemberlakukan sistem ganjil genap.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas.
2. Kendaraan ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran.
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning).
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Republik Indonesia:
a. Presiden/Wakil Presiden.
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah.
c. Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan POLRI.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untik kepentingan tertentu menurut pertimbangan POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
15. Kendaraan mobilisasi vaksinasi Covid-19.
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Yulaika Ramadhani