Menuju konten utama

Info Tarif Listrik Terbaru Berlaku Mulai Maret 2024

Berikut ini info terbaru untuk tarif listrik per Maret 2024. Tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan non subsidi dan subsidi.

Info Tarif Listrik Terbaru Berlaku Mulai Maret 2024
Warga mengecek meteran listrik di ruang sistem kelistrikan rumah susun kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Sabtu (9/12/2023). ANTARA FOTO/ M Riezko Bima Elko Prasetyo/Ak/YU

tirto.id - PLN telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk bulan Maret 2024 tidak mengalami kenaikan dan keputusan ini mencakup semua golongan pelanggan non-subsidi.

Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan pada triwulan I (Januari-Maret) 2024, keputusan untuk menjaga stabilitas tarif telah diumumkan pada Desember 2023.

Faktor penentu tarif listrik bisa melibatkan sejumlah pertimbangan, dan untuk biaya yang tidak naik di bulan Maret, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, memberikan beberapa alasan terkait keputusan tersebut:

  1. Stabilitas tarif listrik diharapkan dapat mendukung daya saing pelaku usaha dan kenaikan tarif listrik dapat mempengaruhi biaya produksi serta operasional perusahaan, sehingga menjaga tarif tetap dapat memberikan kestabilan kepada pelaku usaha.
  2. Kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di mana kenaikan tarif listrik dapat berdampak pada biaya hidup dan keuangan rumah tangga, sehingga keputusan untuk tidak menaikkan tarif dapat membantu menjaga daya beli masyarakat.
  3. Tarif listrik yang stabil juga dapat berkontribusi dalam menjaga tingkat inflasi karena kenaikan tarif listrik dapat menjadi salah satu faktor pendorong inflasi, dan dengan tetapnya tarif, pemerintah berupaya mengendalikan tekanan inflasi.
Dengan demikian, kebijakan tidak menaikkan tarif listrik pada bulan Maret 2024 diambil dengan pertimbangan untuk mendukung keberlanjutan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, dan mengontrol tingkat inflasi.

Tarif Listrik Golongan Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

Golongan pelanggan non-subsidi adalah kelompok pelanggan listrik yang tidak menerima bantuan subsidi dari pemerintah dalam pembayaran tagihan listrik.

Golongan ini biasanya terdiri dari pelanggan yang memiliki daya listrik tertentu dan mampu membayar tagihan listrik tanpa adanya bantuan subsidi.

Pada umumnya, golongan ini mencakup rumah tangga dengan daya listrik yang lebih besar dan bisnis.

Tarif listrik untuk golongan non-subsidi mungkin lebih tinggi dibandingkan dengan golongan pelanggan subsidi karena tidak adanya dukungan finansial dari pemerintah.

Sementara itu golongan subsidi adalah kelompok pelanggan yang menerima bantuan subsidi atau dukungan keuangan dari pemerintah untuk membayar tagihan listrik mereka.

Subsidi ini bertujuan untuk membantu kelompok pelanggan tertentu agar dapat mengakses listrik dengan biaya yang lebih terjangkau, meringankan beban ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan.

Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi

Berikut adalah rincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk pelanggan non-subsidi dan subsidi pada bulan Maret 2024:

Tarif Listrik Non Subsidi

  • Golongan R-1/TR (Rumah Tangga Kecil) 900 VA: Rp 1.352 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Golongan R-1/TR (Rumah Tangga Kecil) 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Golongan R-1/TR (Rumah Tangga Kecil) 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Golongan R-2/TR (Rumah Tangga Menengah) 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Golongan R-3/TR (Rumah Tangga Besar) 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Golongan B-2/TR (Bisnis Menengah) 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Golongan P-1/TR (Kantor Pemerintah Sedang) 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)

Tarif Listrik Subsidi

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA bersubsidi: Rp 415 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) bersubsidi: Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA bersubsidi: Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas bersubsidi: Rp 1.699,53 per kWh

Cara Cek Tagihan Listrik

Masyarakat dapat mengetahui perkiraan tagihan pemakaian listrik setiap bulan melalui aplikasi PLN Mobile. Adapun cara cek tagihan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi PLN Mobile.
  2. Pilih menu Catat Meter.
  3. Pilih mulai swacam & foto angka stand meter yang ada di kWh meter.
  4. Pilih ID Pelanggan.
  5. Masukkan angka stand meter.
  6. Kirim.
  7. Estimasi biaya tagihan rekening listrik juga akan muncul.
  8. Tagihan listrik akan keluar setiap awal bulan berikutnya.

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra