Menuju konten utama

Info Pra-Pendaftaran PPDB Jateng SMA-SMK 2024, Jadwal, & Syarat

Jadwal pra pendaftaran PPDB Jateng 2024 berupa pembuatan akun akan dimulai pada 11 Juni 2024. Berikut informasi selengkapnya.

Info Pra-Pendaftaran PPDB Jateng SMA-SMK 2024, Jadwal, & Syarat
Sejumlah calon siswa antre untuk menjalani proses verifikasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMK Negeri 2 Serang, Banten, Rabu (16/6/2021). PANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 segera dibuka untuk jenjang SMA/SMK. Seleksi PPDB akan dimulai dengan pra pendaftaran berupa pembuatan akun yang dimulai pada 11 Juni 2024.

Pada PPDB SMA/SMK tahun ini, Pemprov Jawa Tengah telah menyediakan 225.230 kursi untuk calon peserta didik baru (CPDB) tahun ajaran 2024/2025. Setidaknya ada empat jalur pendaftaran yang akan dibuka dengan kuota yang berbeda untuk jenjang SMA/SMK, mulai dari jalur zonasi, afirmasi, prestasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Khusus untuk jalur afirmasi, jalur pendaftaran ini tak hanya dibuka untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak panti, tapi juga akan ada kuota bagi CPDB yang merupakan anak tidak sekolah (ATS).

Penetapan zonasi pada PPDB SMA/SMK Jateng 2024 telah dilakukan pada 13 Mei 2024 lalu, sedangkan proses seleksi PPDB akan dimulai dengan tahap pembuatan akun dan verifikasi berkas sebelum memulai pendaftaran.

Kapan Pra-Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024 Dibuka?

Pra pendaftaran adalah tahapan seleksi yang wajib diikuti oleh seluruh CPDB sebelum memulai pendaftaran. Pra pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024 akan diisi dengan tahapan pembuatan akun dan verifikasi berkas.

Berdasarkan jadwal yang sudah dirilis oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, pembuatan akun dan verifikasi berkas akan berlangsung pada 11-24 Juni 2024.

Pengajuan akun dilakukan secara online di website resmi PPDB Jateng di laman https://ppdb.jatengprov.go.id. Setelah mengajukan akun, proses berikutnya adalah verifikasi berkas yang akan dilakukan oleh tim verifikator SMA/SMK.

Setelah proses verifikasi selesai, CPDB dapat melakukan aktivasi akun di jadwal yang sama, yaitu pada 11-24 Juni 2024. Pada hari terakhir (24 Juni 2024), aktivasi akun akan ditutup pukul 15.30 WIB.

Syarat Dokumen Pra-Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024

Pada tahap verifikasi berkas, CPDB wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

1. Buku rapor SMP/sederajat

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024) dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di JawaTengah.

6. CPDB asal pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbudristek atau pada EMIS yang dikelola oleh Kementerian Agama.

7. CPDB dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:

  • Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan
  • Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
8. CPDB anak panti berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

9. CPDB ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari CPDB yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah

10. CPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali menyertakan Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) Tahun.

11. CPDB anak guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang,

12. Kartu Keluarga (KK) di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi CPDB jalur perpindahan tugas orang tua), dikecualikan bagi anak guru/tenaga kependidikan.

13. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua CPDB yang bersangkutan (bagi CPDB jalur PTO)

14. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan dan diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi CPDB yang bersangkutan (khusus bagi CPDB yang memiliki).

15. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi CPDB yang akan mendaftar di SMK Negeri.

Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dapat dilihat di petunjuk teknis (juknis) PPDB SMA/SMK Jateng 2024 di tautan berikut ini:

Juknis PPDB SMA/SMK Jateng 2024

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPDB Jawa Tengah 2024 Jenjang SMA/SMK

PPDB SMA/SMK Jateng 2024 akan dilaksanakan dalam beberapa tahap, berikut jadwal lengkapnya:

  • Penetapan Zonasi: 13 Mei 2024
  • Pengumuman PPDB: 6 Juni 2024
  • Pembuatan Akun dan Verifikasi Berkas: 11-24 Juni 2024
  • Aktivasi Akun: 11-24 Juni 2024
  • Pendaftaran dan Perubahan Pilihan: 24-27 Juni 2024
  • Masa Tenang: 28-30 Juni 2024
  • Pengumuman Hasil: 1 Juli 2024
  • Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta Cadangan: 15 Juli 2024
  • Daftar Ulang bagi CPD Cadangan: 16-17 Juli 2024
  • Awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025: 22 Juli 2024.

Jalur Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024

Terdapat empat jalur pendaftaran yang akan dibuka pada PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024. Berikut empat jalur pendaftaran beserta kuotanya:

A. PPDB SMA

1. Jalur Zonasi: minimal 55%

2. Jalur Afirmasi:

  • CPDB dari keluarga tidak mampu: 15%
  • Anak panti: 3%
  • Anak tidak sekolah: 2%
3. Jalur prestasi: maksimal 20%

4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali: maksimal 5%

B. PPDB SMK

1. Jalur prestasi: minimal 75%

2. Jalur afirmasi:

  • CPDB dari keluarga tidak mampu: 10%
  • Anak panti: 3%
  • Anak tidak sekolah: 2%
3. Jalur domisili terdekat

  • Domisili terdekat: 8%
  • Anak guru/tenaga kependidikan: 2%

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani