tirto.id - Pemerintah mengumumkan sejumlah kebijakan baru terkait dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk periode tahun 2022 mendatang. Salah satunya adalah kebijakan plafon KUR 2022.
Sejumlah kebijakan dasar pelaksanaan program KUR 2022 itu diputuskan dalam rapat koordinasi pada Rabu, 29 Desember 2021, yang digelar Kemenko Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menyebut bahwa program KUR bisa mendukung percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
"Sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR," kata Airlangga, dikutip dari siaran resmi Kemenko Perekonomian.
Berdasarkan penjelasan Airlangga sejumlah kebijakan program KUR 2022 adalah sebagai berikut:
1. Plafon KUR tahun 2022 atau alokasi dana penyaluran KUR 2022 ditingkatkan menjadi Rp373,17 triliun.
2. Suku bunga KUR tetap sebesar 6%.
3. Pemerintah menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1%, KUR Mikro turun 0,5%, dan KUR PMI 0,5%.
4. Perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta s.d. Rp50 juta jadi di atas Rp10 juta s.d. Rp100 juta.
5. Perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan).
6. Perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta.
7. Perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19, yang meliputi:
- KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR s.d. 31 Desember 2022
- Penundaan target sektor produksi s.d. 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM
- Pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR
- Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.
Info Link Pengajuan KUR Online
Di antara bank-bank HIMBARA penyalur pinjaman KUR, setidaknya sudah ada 2 yang menyediakan fasilitas untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat secara online. Dua bank itu adalah BNI dan BRI.
Link untuk pengajuan KUR secara online di BRI adalah: kur.bri.co.id. Adapun Link untuk pengajuan KUR secara online di BNI adalah: eform.bni.co.id.
Informasi mengenai syarat pengajuan KUR secara online di BNI dan BRI bisa diakses melalui kedua situs di atas. Sementara cara pengajuan KUR secara online di 2 bank tersebut adalah sebagai berikut.
1. BRI
-Buka situs kur.bri.co.id
-Pilih "Ajukan Pinjaman"
-Login pakai alamat email dan ketik kata sandi (jika sudah punya akun).
-Jika belum punya akun, pilih "Daftar" dan lakukan registrasi sampai akun aktif, serta kemudian login.
-Cermati keterangan syarat dan ketentuan dari BRI, lalu klik "Setuju"
-Isi formulir pengajuan KUR BRI secara online
-Lakukan instruksi di situs hingga tahapan pengajuan KUR selesai.
2. BNI
-Buka link eform.bni.co.id
-Pilih status "Sudah Nasabah" atau "Belum"
-Pilih "Belum" jika tak punya nomor rekening BNI, dan sebaliknya
-Cermati syarat dan ketentuan dari BNI yang muncul di halaman situs
-Centang tanda persetujuan persyaratan umum
-Klik “Lanjutkan”
-Lalu muncul formulir online, lengkapi semua datanya sesuai yang diminta BNI
-Setelah pengisian formulir online selesai dan pengajuan KUR disampaikan, calon debitur tinggal menunggu info lanjutan dari BNI.
Penulis: Olivia Rianjani & Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya