tirto.id - Pemerintah DKI Jakarta menetapkan aturan ganjil-genap ditiadakan selama libur Isra Miraj pada Kamis, 8 Februari dan cuti bersama Imlek Jumat, 9 Februari 2024.
Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil-genap selama lima hari kerja mulai dari Senin hingga Jumat. Namun, dalam rangka peringatan Isra miraj dan Tahun Baru Imlek aturan ini ditiadakan.
Oleh karena itu, aturan ganjil genap hanya berlangsung selama tiga hari mulai Senin hingga Rabu untuk pekan ini. Sementara lokasinya berada di dua titik utama yaitu 25 jalan utama dalam kota dan 28 jalan akses menuju gerbang tol dalam kota.
Daftar Ruas Jalan Ganjil-Genap di Jakarta
Aturan ganjil-genap mulai diberlakukan pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Berikut daftar jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jendral S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Kapan Aturan Ganjil-Genap Jakarta Mulai Berlaku Kembali?
Peniadaan aturan ganjil-genap tidak hanya berlangsung selama Isra Miraj dan Libur Tahun Baru Imlek yaitu Kamis dan Jumat (9-10 Februari 2024).
Sementara hari selanjutnya yaitu Sabtu dan Minggu masih tidak berlaku karena pada aturan normalnya hanya berlangsung selama lima hari kerja saja.
Oleh karena itu, aturan ganjil genap mulai berlaku kembali pada Senin, 12 Februari 2024. Pastikan untuk tetap mematuhi aturan dari pemerintah DKI Jakarta agar tidak terkena sanksi yang telah ditetapkan.
Penulis: Wulandari
Editor: Yantina Debora