tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil - genap terbaru yang berlaku mulai 25 Oktober - 1 November 2021.
Sistem ini diterapkan pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata di Jakarta. Perpanjangan kebijakan ganjil - genap yang diberlakukan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih tersebut, didasari dengan SK Kadishub Nomor 447 Tahun 2021.
Pemilik kendaraan bermotor yang melewati ruas jalan atau lokasi wisata yang diberlakukan sistem ganjil - genap harus memperhatikan plat kendaraannya.
Kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya bisa melewati ruas jalan atau lokasi wisata tersebut di tanggal ganjil. Begitu pula sebaliknya, kendaraan dengan plat genap hanya bisa lewat di tanggal genap.
Jam Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta 25 Oktober - 1 November
Pemberlakukan sistem ganjil - genap untuk 13 ruas jalan diterapkan pada 25 Oktober - 1 November 2021.
Jam pelaksanaannya dari Senin - Jumat dari pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 wIB. Sistem ini tidak berlaku pada hari libur nasional.
Mengutip postingan Instagram DKI Jakarta, daftar 13 ruas jalan di Jakarta yang mendapatkan aturan ganjil - genap yaitu:
1. Jalan H.R. Rasuna Said
2. Jalan Sudirman
3. Jalan MH Thamrin
4. Jalan Fatmawati, mulai Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan M.T. Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Letjen S. Parman, mulai Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
10.Jalan Tomang Raya
11.Jalan Gunung Sahari
12.Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani, mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai degan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Sementara itu, pemberlakukan sistem ganjil - genap di lokasi wisata dilakukan pada 29 - 31 Oktober 2021. Pelaksanaannya dimulai pada hari Jumat (29/10) pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu (31/10) pukul 18.00 WIB. Tiga lokasi yang terkena kebijakan ganjil - genap adalah:
1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan
2. Pintu masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah
3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian
Mengutip situs Smart City Jakarta, sistem ganjil - genap adalah kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi penumpukan kendaraan yang berimbas pada kemacetan. Volume kendaraan saat kemacetan terjadi, melebihi kapasitas jalan secara normal.
Lalu, penentuan waktu pemberlakuan sistem ganjil - genap disesuaikan pada pola kesibukan masyarakat Jakarta.
Umumnya, jalanan Jakarta mengalami peningkatan volume kendaraan pada jam-jam pagi saat terjadi arus berangkat kerja atau sekolah, dan jam-jam sore sampai malam sewaktu arus pulang ke rumah.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo