tirto.id - Aturan ganjil-genap bagi kendaraan yang akan melintasi jalan tertentu kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Kebijakan ganjil-genap terbaru dibuat dari 5-18 April 2022. Aturan ini diterapkan setiap hari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Di ruas jalan tertentu, pengendara harus memiliki nomor plat ganjil untuk melintas di tanggal ganjil. Sebaliknya, pada tanggal genam di jam pemberlakuan, ruas jalan hanya boleh dilintasi kendaraan dengan nomor plat genap.
Berdasarkan unggahan dari akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, perpanjangan sistem ganjil-genap yang berlaku kali ini mengacu pada SK Kadishub Nomor 90 Tahun 2022.
Adapun 13 ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil-genap, ruas jalan tersebut terdiri dari:
- Jalan M.H Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT. Haryono
- Jalan H. R Rasuna Said
- Jalan D. I Panjaitan
- Jalan A. Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Jenis Kendaraan dalam Sistem Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap diterapkan pada seluruh kendaraan bermotor yang melintas di 13 ruas jalan. Walau begitu, ada beberapa pengecualian untuk kendaraan tertentu sehingga tetap diperbolehkan melintas sekali pun memiliki nomor plat yang tidak sama ganjil atau genapnya.
Pengecualian tersebut didasarkan pada SK Kadishub Nomor 124 tahun 2022 dan diberlakukan untuk:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Kendaraan Ambulans;
3. Kendaraan Pemadam Kebakaran;
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. Sepeda motor;
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni: Presiden/Wakil Presiden; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah; dan Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI, dan POLRI
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
14. Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19);
16 Kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra