Menuju konten utama

Indra Lesmana Kritik Pemain Orkestra Musik Indonesia Raya di Istana

Indra Lesmana menawarkan diri untuk meningkatkan kualitas musisi orkestra kepresidenan agar bisa lebih baik.

Indra Lesmana Kritik Pemain Orkestra Musik Indonesia Raya di Istana
Penyanyi Isyana Sarasvati (kanan) berkolaborasi dengan musisi Indra Lesmana saat konser di Griya Santrian, Sanur, Bali, Minggu (23/10). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/kye/16

tirto.id - Indra Lesmana, pada 25 Oktober lalu, mengkritik musisi orkestra kepresidenan saat membawakan lagu "Indonesia Raya" dalam acara pelantikan resmi di Istana Negara. Melalui akun Twitternya, Indra mengatakan: "Bunyinya fales."

Sebagai musisi, Indra turut menawarkan diri untuk mengatasi persoalan tersebut agar kualitas musisi orkestra kepresidenan bisa lebih baik.

"Apa yang bisa kami bantu untuk meningkatkan kualitas performa musisi orkestra kepresidenan dalam acara kenegaraan agar hasilnya bisa kita banggakan bersama? cc pak @jokowi," lanjut dia.

Dua hari kemudian, tepat pada 27 Oktober 2019, Indra Lesmana kembali mengunggah di Twitternya bahwa kritiknya tersebut telah direspons oleh Wakil Komandan Detasemen Musik Paspampres.

"Terima kasih kepada Wakil Komandan Detasemen Musik Paspampres atas tanggapan cepatnya melalui email dalam menanggapi ulasan singkat saya mengenai performa musik di acara resmi kenegaraan. Semoga itikad baik kita bersama dapat terealisasi dengan baik," kata dia.

"Indonesia Raya" adalah lagu ciptaan WR Supratman. Instrumental lagu tersebut pertama kali dibawakan dalam Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928, yang kelak dikenal sebagai cikal bakal Hari Sumpah Pemuda. Lagu itu kembali berkumandang di akhir bulan Desember 1928 saat pembubaran panitia kongres kedua.

Pada kesempatan itu, untuk kali pertama, lagu tersebut dinyanyikan dengan iringan paduan suara. Ketiga kalinya, lagu 'Indonesia Raya' dinyanyikan saat pembukaan Kongres PNI 18-20 Desember 1929.

Lagu 'Indonesia Raya' kembali bergema setelah Presiden Sukarno membacakan teks Proklamasi kemerdekaan, 17 Agustus 1945. Sebagai bentuk penghormatan, pada 16 November 1948, dibentuklah Panitia Indonesia Raya.

Hasilnya adalah Peraturan Pemerintah RI tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada 26 Juni 1958. Peraturan yang berisikan 6 bab ini mengatur tata tertib dalam penggunaan lagu 'Indonesia Raya' dilengkapi pasal-pasal penjelasan.

Baca juga artikel terkait LIRIK LAGU INDONESIA RAYA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Musik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya